Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector atau mata elang yang merampas mobil Pajero dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19), sebagai tersangka. Kelimanya pun langsung ditahan.
"Lima orang pelaku terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada awak media, Senin (12/5/2025).
Advertisement
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para tersangka. Hasil pendalaman terbaru nantinya akan disampaikan.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan," ujar Binsar.
Mata Elang Rampas Mobil dari Mahasiswa
Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban perampasan mobil oleh sekelompok mata elang atau debt collector. Polisi telah menahan sebanyak lima orang yang diduga terlibat perampasan mobil Mitsubishi Pajero milik paman korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M dan SA. Mereka ditahan, pada Jumat, 9 Mei 2025, usai menjalani pemeriksaan.
"Lima orang tersangka kami lakukan penahanan, nanti kita rilis," ujar Binsar, Sabtu (10/5/2025).
Viral di Media Sosial
Menurutnya, aksi perampasan yang viral di media sosial itu, terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat itu korban sedang pergi ke salah satu pusat perbelanjaan dengan mengendarai mobil milik sang paman. Tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku debt collector, datang menghampiri korban.
"Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan, terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang," ucap Binsar.
Korban mengaku mendapat intimidasi dari para pelaku. Lantaran ketakutan, korban pun terpaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Selanjutnya para pelaku membawa kabur mobil Pajero warna hitam tersebut.
"Disertai dengan intimidasi dan mendorong korban. Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," papar Binsar.
Korban Diintimidasi
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/4) yang lalu. Pelapor dalam hal ini merupakan paman korban selaku pemilik mobil Pajero. Binsar mengatakan mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.
"Mobil yang dirampas Pajero hitam," kata Kompol Binsar.
Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku debt collector.
Korban mengaku diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan. Akhirnya, mobil Pajero tersebut dibawa kabur pelaku.