Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi ITB yang menjadi tersangka terkait kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf oleh SSS kepada Prabowo dan Jokowi.
Advertisement
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," sambungnya.
Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan lantaran melihat aspek atau pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan tersangka mahasiswi ITB itu untuk melanjutkan perkuliahan.
"Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas dan transparansi," Trunoyudo menandaskan.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.
"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya. Kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Ditangkap, Istana: Presiden Tak Pernah Melaporkan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan pemberitaan maupun ekspresi-ekspresi masyarakat yang menyudutkannya. Menurut dia, Prabowo justru menyuarakan persatuan dan mengajak semua masyarakat saling merangkul.
Hal ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi soal mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme Pesiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.
"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," kata Hasan kepada wartawan di Kawasam Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," sambungnya.
Hasan Nasbi menyayangkan soal meme yang diunggah oleh mahasiswa ITB tersebut. Hasan menilai seharusnya ruang ekspresi dapat diisi oleh hal yang bertanggung jawab, bukan penghinaan dan kebencian.
"Kita enggak tahu kan, Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa. Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," ujar Hasan.
Amnesty Internasional Kritik Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo
Amnesty International Indonesia mengkritik Polri terkait penangkapan mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah bentuk kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).
Usman mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
"Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," katanya.
Menurut Usman, polisi harus segera melepaskan mahasiswi ITB tersebut. Ia menyebut negara tak boleh antikritik dan melakukan pembungkaman.
"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman,” pungkasnya.