Getok Tarif Parkir di Kawasan Gambir, 4 Orang Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Mei 2025, 14:41 WIB
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat jukir yang menggetok tarif parkir kepada warga di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Empat juru parkir menggetok tarif kepada warga di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif Rp 20 ribu untuk satu unit kendaraan.

Empat pelaku, T (45), F (52), I (41), dan H (51), akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025). Aksi mereka terbongkar setelah seorang warga, IF, melapor ke polisi.

"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif parkir Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Menurut Firdaus, si T jadi koordinator alias bos lapangan yang megang setoran. Tiga lainnya bertugas menarik uang dari pengendara mobil diparkir di lokasi

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Adapun ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Jakarta Kerahkan Satpol PP untuk Atasi Premanisme

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberantas persoalan premanisme. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan untuk menanggulangi presmanisme.

"Pak Presiden sudah instruksikan, Kapolri juga sudah instruksikan. Harus melakukan pembenahan terhadap isu premanisme," kata Rano Karno di Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Polda Metro Jaya sedang melaksanakan operasi terpadu untuk memastikan tidak ada tempat bagi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Operasi ini merupakan langkah strategis yang mencakup tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif hingga penegakan hukum (represif) terhadap para pelaku premanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya berbasis pada penindakan, melainkan diawali dengan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan.

Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme, seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, kawasan parkir liar dan wilayah pemukiman yang sering dikeluhkan masyarakat.

Jika masih ditemukan pelanggaran akibat aksi para preman, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Ia menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto pun telah memberi arahan langsung kepada seluruh Kapolres dan jajaran agar menjadikan pemberantasan premanisme sebagai salah satu prioritas utama perlindungan masyarakat.

Infografis

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya