Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Tangerang, Beraksi hingga 26 Kali

Pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor 26 kali dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita TristiawatiDiperbarui 11 Mei 2025, 08:34 WIB
Pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan yang kerap beraksi di Tangerang Kota, ditangkap polisi. (Liputan6.com/ Pramitra Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Komplotannya berinisial F, masih diburu karena kabur.

Pelaku ditangkap di kawasan area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 7 Mei 2025 pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, mengatakan, pihaknya mendapat info ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Minggu (11/5/2025).

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar hingga akhirnya satu orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya melarikan diri.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9 mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Kapolsek.

Aksi 26 Pencurian

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Saat diinterogasi, pelaku AA bersama rekannya F telah mencuti satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda matic lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor," jelasnya.

Rokmatulloh juga mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dikejar.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tandas Rokmatulloh.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya