Akil Dijerat Dua UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda

oleh Isna SetyanovaDiterbitkan 29 Oktober 2013, 00:37 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya