4 Respons Mulai dari Advokat Hingga Sahroni Soal Premanisme dan Ormas yang Meresahkan

Pemerintah tidak lagi mentolerir aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan masyarakat serta menghambat iklim investasi.

oleh Fenicia EffendiDiperbarui 09 Mei 2025, 13:23 WIB
Sekelompok anggota ormas menggeruduk dan mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. (Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak lagi mentolerir aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan masyarakat serta menghambat iklim investasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Langkah ini untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kepastian hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu investasi dan kegiatan usaha," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2025.

Menurut Budi, arahan tegas datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok yang kerap menggunakan kekerasan, intimidasi, atau pemalakan dalam ruang publik yang semestinya aman bagi semua warga.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh kekerasan atau pemaksaan dari kelompok-kelompok tertentu. Kehadiran negara harus nyata dalam memberi rasa aman," ujar dia.

Ia menekankan, aktivitas premanisme dan ormas radikal bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan keraguan di kalangan investor baik lokal maupun asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Pemalakan, intimidasi, dan ketidakpastian hukum jelas menjadi penghalang serius bagi iklim usaha. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlangsung," tegas Budi.

Satgas Terpadu ini nantinya akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum lainnya. Fokus utama adalah membersihkan praktik-praktik premanisme di wilayah strategis seperti kawasan industri, pelabuhan, pusat logistik, dan proyek-proyek investasi prioritas nasional.

"Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing. Ini adalah bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Budi.

Berikut sederet pernyataan mulai dari Advokat hingga Sahroni terkait premanisme yang meresahkan masyarakat, dihimpum Tim News Liputan6.com:

 

1. Advokat Minta Premanisme Diberantas: Kalau Perlu Pecat Pejabat Publik yang Bekingi Ormas-ormas

Kepolisian melakukan olah TKP pembakaran dan perusakan mobil milik Satuan Reskrim Polres Metro Depok usai menangkap Ketua Ormas di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok. (Dokumen Humas Polres Metro Depok)

Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) mendesak pemerintah menindak tegas seluruh aksi premanisme. Dia meminta aksi premanisme ditindak tanpa memandang latar belakang apa pun.

Hal itu disampaikan perwakilan Tumpas, Appe Hutauruk, kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan aspirasi terkait aksi premanisme dan ormas meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menyampaikan, mendesak pemerintah menindak tegas seluruh aksi premanisme yang memiliki label atau latar belakang apa pun tanpa terkecuali. Itu permintaan kami," kata Appe di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Appe juga mendesak pemerintah segera membubarkan ormas-ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan aktivitas premanisme.

"Selanjutnya, memecat kalau perlu aparatur negara atau pejabat publik yang berafiliasi dengan dan atau membekingi ormas-ormas dalam bentuk apa pun juga," tegasnya.

Menurut Appe, banyak aparatur negara yang membekingi ormas-ormas tertentu. Hal ini berbahaya lantaran bisa digunakan untuk memberangus pihak tertentu.

"Banyak sekali memang aparatur-aparatur negara, ya baik di tingkat penegakan hukum, itu yang menjadi backing atau mem-backup ormas-ormas tertentu," kata Appe.

"Karena seperti yang saya katakan tadi, ormas ini adalah seperti peluru kendali yang setiap saat dapat digunakan untuk memberangus pihak-pihak tertentu," tambahnya.

2. Trubus Menilai Sebagai Langkah Positif Namun ada Kekhawatiran

Tato tersangka kasus premanisme di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11). Polisi menangkap 23 pria dari dua kasus berbeda karena tindakan perusakan, intimidasi, pengusiran, dan penguasaan lahan di Jakbar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan satgas ini sebagai langkah positif.

Namun, ia mengingatkan bahwa fungsi pembinaan ormas sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah.

"Ini langkah yang baik, tapi saya khawatir Satgas ini malah menimbulkan kerancuan. Ormas-ormas yang berbau premanisme bisa saja tidak lagi mengakui kewenangan Kesbangpol atau Kemendagri. Padahal pembinaan itu domain mereka," ujar Trubus saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kriteria dalam membedakan ormas yang bersifat premanisme dan yang tidak. Jika tidak hati-hati, langkah penindakan berisiko menimbulkan diskriminasi.

"Kita kan juga kriteriannya harus jelas, jangan kemudian nanti ada diskriminatif, kan. Ada yang merasa diperlakukan seperti preman, padahal mereka tidak preman," kata Trubus.

Trubus juga mengingatkan bahwa ormas di Indonesia sangat beragam, tidak hanya ormas politik, tetapi juga keagamaan. Jika pendekatan Satgas tidak tepat, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan yang lebih luas, termasuk dengan ormas besar seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama.

"Ya, karena itu juga harus dipikirkan. Jangan sampai karena ormas itu kan tidak hanya ormas ini. Ada juga ormas keagamaan juga, tidak hanya ormas politik," ucap Trubus.

"Itu kan nanti (bisa) melebar ke mana-mana. Artinya, bisa menyinggung yang besar-besar kayak Muhammadiyah, PBNU, itu nanti jadi muncul ini lagi," sambungnya

Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat lembaga yang selama ini memang memiliki kewenangan membina organisasi masyarakat, yakni Kesbangpol dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga Polri.

Trubus menegaskan, dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi ormas dan kelompok premanisme yang meresahkan bukan semata soal kelemahan hukum, melainkan karena adanya keterkaitan antara sebagian ormas dengan elite kekuasaan.

Secara regulasi, kata dia, sebenarnya sudah ada dasar hukum yang kuat untuk menindak ormas meresahkan dan bermasalah. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59

"Kalau lihat di Undang-Undang 16 mengenai Ormas. Pasal 59 itu sudah jelas di situ. (Bahwa) ormas dilarang (untuk melakukan tindakan kekerasan). (Namun) jika dilanggar dikasih sanksinya itu harus sanksi yang tidak hanya administrasi," jelas Trubus.

3. Kriminolog UI: Berharap Bisa Mengurangi Aksi-aksi Premanisme

Polres Metro Jakarta Utara menggelar razia dengan sasaran premanisme di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024) (Istimewa)

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengapresiasi pembentukan tim terpadu untuk menanggulangi aksi premanisme. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan definisi dan target dari operasi tim tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

"Saya sih mengapresiasi dulu ya. Ada tim terpadu yang melibatkan banyak pihak. Harapannya tentu bisa mengurangi aksi-aksi premanisme yang meresahkan, terutama yang mengganggu investasi," ujar Simon dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Meski begitu, ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan premanisme agar tidak terjadi salah sasaran di lapangan. Menurutnya, premanisme memiliki bentuk yang beragam, mulai dari aksi jalanan hingga kejahatan yang lebih terorganisir.

"Pertama, identifikasi dulu. Maksudnya premanisme ini apa? Kalau premanisme jalanan, itu kan sifatnya situasional. Tapi kalau yang saya maksud adalah bentuk organized crime, ini yang lebih bahaya," tegasnya.

Simon menyebutkan, tidak sedikit organisasi yang berbadan hukum tetapi melakukan pelanggaran di bidang ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, ia menilai perlu kejelasan jenis premanisme mana yang menjadi fokus tim terpadu tersebut.

"Tim ini harus menjelaskan kategori mana yang jadi target. Supaya masyarakat tidak bingung dan bisa ikut membantu. Kalau tidak jelas, malah bisa jadi bumerang," katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bila langkah tim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Resistensi tersebut bisa datang bukan hanya dari ormas, tapi juga dari masyarakat jika tindakan yang diambil dirasa tidak adil.

"Kalau yang disebut-sebut ternyata berbeda dengan realitasnya, itu bisa timbul resistensi. Bahkan masyarakat bisa balik mendukung ormas. Ini harus diantisipasi sejak awal supaya tidak kontraproduktif," ujarnya.

Selain soal sasaran, Simon juga menekankan pentingnya kewenangan dan daya tekan tim terpadu untuk memastikan lembaga terkait—baik di tingkat polres maupun pemerintah daerah—melaksanakan tugasnya.

"Tim ini harus punya power. Misalnya, bisa mendorong polres atau pemkot untuk segera selesaikan kasus premanisme yang terjadi di wilayahnya. Bukan hanya struktur besar yang tak bergerak," jelasnya.

Ia menduga aksi premanisme yang mengganggu investasi tidak terjadi secara kebetulan. Simon menduga ada kebocoran informasi atau kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pihak investasi, sehingga memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

"Jangan sampai informasi investasi bocor lewat jalur belakang, lalu jadi ajang cari cuan. Ini yang sangat merugikan. Satgas pemberantasan premanisme ini seharusnya juga bisa masuk ke lembaga-lembaga yang terkait investasi untuk mengamankan dari awal," ungkapnya.

Terkait efektivitas satgas ini, Simon menyebut itu akan bergantung pada seberapa rinci tugas dan fungsi (tupoksi) yang dijelaskan kepada publik.

"Mereka harus bisa menjabarkan kembali tupoksi mereka. Jelaskan mana yang meresahkan, mana yang tidak, mana yang kasat mata. Klasifikasikan dulu. Baru bisa efektif," tutupnya.

4. Sahroni DPR Minta Aksi Premanisme dan Tawuran Ditindak Tegas

Bentrok ormas di Bekasi (foto: istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti aksi premanisme dan tawuran yang kian mengkhawatirkan. Di mana, tak segan-segan ada yang menggunakan senjata tajam.

Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja Polda Metro Jaya, BNN dan Kajati DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis 8 Mei 2025.

"Belakangan ini aksi premanisme di Indonesia kian mengkhawatirkan dan kelewatan. Salah satu yang jadi perhatian saya adalah aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam yang sangat membahayakan warga dan belakangan ini marak terjadi di Jakarta, bahkan di lingkungan rumah saya," kata dia.

Karena itu, Sahroni berharap jika Kapolres mendengar laporan adanya tawuran, harap segera ditindak secara serius.

"Jadi saya minta semua Kapolres kalau sudah menerima informasi bakal ada tawuran, maka langsung ditangkap saja dan ditindak serius. Tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," jelas dia.

Politikus NasDem ini menuturkan, para pelaku tawuran dan premanisme ini jangan sampai berpikir bahwa tak ada aparat yang berani menindak perilaku mereka.

"Jangan biarkan mereka semena-mena dan menganggap institusi ini nothing, pak. Negara kita punya harga diri, punya aparat yang bertugas. Jangan mau diinjak-injak oleh preman. Kita hajar premanisme dari pemimpin geng gedenya sampai selesai ke bawah," pungkasnya.

 

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya