Jalan Buntu Mediasi Ijazah Jokowi

Sidang mediasi kasus ijazah Jokowi di PN Solo berakhir buntu penggugat kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dan meminta ijazah asli ditunjukkan, sementara kuasa hukum Jokowi menolak.

oleh Fajar AbroriDiperbarui 08 Mei 2025, 17:26 WIB
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang mediasi kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) pada Rabu 7 Mei 2025 berakhir tanpa kesepakatan. Muhammad Taufiq, penggugat, mendesak Jokowi untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya. Namun, Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya, JB Irpan SH MH, menolak permintaan tersebut.

Dalam proses mediasi ijazah Jokowi ini, Adi Sulistiyono, Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ditunjuk sebagai mediator. Mediasi yang beragenda kaukus ini dilakukan secara tertutup, dengan cara memanggil penggugat dan tergugat secara bergiliran ke dalam ruang mediasi.

YB Irpan, kuasa hukum dari Jokowi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam mediasi bukan merupakan hal yang tidak etis. Ia menegaskan bahwa Jokowi telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada tim hukum untuk mewakilinya dalam proses mediasi ini.

"Kami selalu tim kuasa hukumnya diberi wewenang untuk mengambil sebuah keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi. Intinya seperti itu," ujar Irpan saat ditemui di PN Solo, Rabu.

Di sisi lain, Muhammad Taufiq sebagai pihak penggugat mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi kedua ini makin menimbulkan keraguan publik terhadap keaslian ijazah milik Presiden dua periode itu. Ia menyebut ketidakhadiran tersebut justru memperkuat dugaan masyarakat akan adanya kejanggalan.

"Ya menurut saya makin misteri ya, wajar kalau masyarakat mempertanyakan sesungguhnya Pak Jokowi ini memiliki ijazah atau tidak karena sejelek-jeleknya kalau Universitas Gadjah Mada itu perguruan bagus kalau sejelek-jeleknya lho," katanya di PN Solo.

 

Penggugat Sayangkan Jokowi Tak Hadir

Menurut Taufiq, sikap Jokowi yang tidak hadir dan tidak menunjukkan ijazahnya di pengadilan dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia menyayangkan jika seorang tokoh publik justru menimbulkan persepsi bahwa dokumen pendidikan seperti ijazah tidak penting untuk ditunjukkan kepada publik.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang berhasil dicapai. Lantaran penggugat meminta tergugat Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di depan publik.

"Secara tegas kami menyatakan untuk menolak permintaan tersebut, aka sudah selayaknya apabila di mediasi kali ini yang sudah saya konsultasikan ke klien saya Bapak Ir Joko Widodo meminta kepada mediator agar mediasi dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai atau dengan kata lain deadlock," kata dia.

 

 

Infografis Sederet Tunjangan dan Fasilitas Pensiun Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya