Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.
Usai Sweeping Pabrik di Pulogadung, Buruh Bubarkan Diri
Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.
Diterbitkan 31 Oktober 2013, 19:28 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Aksi Letakkan Batu di Rel Ganggu Perjalanan KA di Tulungagung
- 54 menit yang lalu
Pulang Kampung dari Kamboja, Oknum DJ Tepergok Bawa 100 Pod Getar
- 1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Ruteng Manggarai NTT
- 4 jam yang lalu
Pencarian ABK KM Rasti Jaya Berakhir Tragis
- 10 jam yang lalu
Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMP, Pria di Rajabasa Ditangkap