Usai Sweeping Pabrik di Pulogadung, Buruh Bubarkan Diri

Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.

oleh rezaDiterbitkan 31 Oktober 2013, 19:28 WIB
Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya