4 Pernyataan Kuasa Hukum, BNN hingga BPOM Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

oleh Devira PrastiwiDiperbarui 07 Mei 2025, 08:10 WIB
Jonathan Frizzy [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya Kuasa Hukum Jonathan Frizzy atau Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi yang mengaku kliennya tak bisa menghadiri keterangan pers dengan 3 tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate, lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).

Lamgok mengatakan, meski tak hadiri sebagai tersangka berbaju orang, Ijonk disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba, lengkap dengan kaos orange serta sarung sebagai bawahannya.

"Klien kami bersikap sangat kooperatif, seluruh panggilan saat dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi di bagian tubuhnya yang harus diangkat, apakah ada cancer atau tidak," kata Lamgok di Mapolres Bandara Soetta, Senin 5 Mei 2025.

Selain itu, Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengingatkan, penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

"Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan, etomidate bukanlah narkoba. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

"Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus.

Berikut sederet pernyataan sejumlah pihak usai polisi tetapkan Jonathan Frizzy tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape ilegal mengandung obat keras Etomidate. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Publik figur Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku tak bisa menghadiri keterangan pers dengan 3 tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan obat keras jenis etomidate, lantaran masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Mapolres Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi. Meski tak hadiri sebagai tersangka berbaju orang, Ijonk disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba, lengkap dengan kaos orange serta sarung sebagai bawahannya.

"Klien kami bersikap sangat kooperatif, seluruh panggilan saat dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi di bagian tubuhnya yang harus diangkat, apakah ada cancer atau tidak," kata Lamgok di Mapolres Bandara Soetta, Senin 5 Mei 2025.

Lamgok juga mengungkapkan, Ijonk dijemput oleh penyidik Polresta Bandara Soetta pada Minggu, 4 Mei 2025 malam. Saat dijemput, Ijonk memilih untuk ikut ke Mapolresta Bandara Soetta meski kondisi kesehatannya belum stabil.

"Namun karena dia datang dan ingin ini cepat selesai, bahwa ini tidak bisa berlarut lagi sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan kondisi yang tadi sudah saya sampaikan, kondisi yang tidak bisa bergerak bebas," katanya.

Dia juga ingin masyarakat Indonesia mendahulukan asas praduga tak bersalah kepada Ijonk, terutama melihat rekam jejak Ijonk yang tidak pernah terlibat kasus apapun, termasuk narkoba dan obat terlarang.

"Hanya di perkara ini, dan ini adalah hasil pengembangan terakhir dan dia adalah tersangka terakhir, dan dia sangat kooperatif menjalani proses, dan ini masih berjalan kami dari tim kuasa hukum akan memberikan pembelaan yang akan kami bawa ke pengadilan," jelasnya.

 

2. Pakar Farmasi Ingatkan Bahaya Etomidate Jika Dipakai dalam Vape

Jonathan Frizzy

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan vape ilegal mengandung obat keras etomidate. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat etomidate merupakan obat keras.

Diketahui, etomidate adalah jenis obat anestesi atau bius yang hanya digunakan dalam prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator. Fungsi utama obat ini untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengatakan penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

"Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.

Etomidate ini normalnya digunakan lewat suntikan intravena, nukan untuk dihirup atau digunakan lewat vape. Jika dihirup dalam vape bisa membahayakan.

"Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape, sangat berbahaya," ucap Zullies.

Penggunaan etomidate ke dalam vape maka akan membuat dosis sulit dikontrol. Alhasil, risiko overdosis sangat tinggi.

Lalu, bahaya etomidate jika dimasukkan ke dalam cairan vape yakni menimbulkan risiko orang tersebut mengalami kerusakan paru yang parah.

"Risiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing," kata Zullies dalam pesan yang diterima Liputan6.com.

"Kesimpulannya, vape ini bukan media yang aman atau legal untuk etomidate," sambung dia.

Terkait dugaan Ijonk memiliki vape mengandung etomidate, hal itu menimbulkan banyak tanya. Lantaran tidak mudah untuk mendapatkan etomidate.

"Tidak mudah (mendapatkan etomidate). Etomidate adalah obat keras yang harus resep deokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti di ruang operasi dan ICU," tutur Prof Zullies.

Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak negara lain etomidate ini termasuk obat yang dikontrol ketat yang hanya boleh digunakan dokter atau tenaga medis terlatih.

"Obat ini tidak dijual bebas di apotek biasa," kata wanita yang meraih gelar profesor pada usia 39 tahun di bidang Farmakologi dan farmasi klinik pada tahun 2008.

Mengingat obat ini tidak bisa dipakai sembarangan, maka seseorang yang menjual etomidate secara ilegal itu berisiko pidana.

"Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana," jelas dia.

 

3. Penjelasan Kepala BNN soal Etomidate

Jonathan Frizzy. (Foto: Dok. Instagram @ijonkfrizzy)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom turut merespons penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus vape obat keras ini. Dia menjelaskan konteks yang lebih luas tentang zat etomidate yang ditemukan dalam vape milik Ijonk.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa etomidate bukanlah narkoba.

"Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

Meskipun bukan narkoba, Marthinus menekankan bahwa etomidate tetaplah obat keras yang penggunaannya harus diawasi.

"(Obat) anti-depresan itu kan saya bukan ahli kesehatan, tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya," tegasnya.

Pernyataan Kepala BNN ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Perlu dipahami bahwa meskipun bukan narkoba, penggunaan etomidate yang tidak terkontrol tetap memiliki risiko dan melanggar hukum.

 

4. BPOM Ungkap Zat Etomidate di Vape yang Diedarkan Jonathan Frizzy adalah Obat Bius

Jonathan Frizzy yang terjerat kasus Vape obat keras (Sumber: IG/ijonkfrizzy)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang memastikan zat etomidate yang terkandung dalam catridge vape aktor Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk merupakan obat keras anastesi alias obat bius.

"Zat ini kategori obat keras sebagai anastesi, obat bius. Ini penyalahgunaan obat bius, yang seharusnya praktik di medis itu harus dengan tenaga ahlinya, yang memiliki keterampilan. Tapi dalam penyalahgunaan vape ini, tidak. Jadi membahayakan masyarakat," ujar Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, Senin 5 Mei 2025.

Dalam aturannya, obat keras ini tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Sebab, zat etomidate ini bekerja di sistem pusat syaraf, sehingga dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

"Kalau dalam penggunaan yang melebihi dosis dan tidak sesuai dengan tenaga kesehatan, maka akan mengancam jiwa," ujar Sony.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya