Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan sikap Amerika Serikat yang mempertanyakan keberadaan sistem pembayaran domestik Indonesia, yakni Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, kedua sistem ini justru memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat dan memperkokoh kedaulatan ekonomi nasional.
Advertisement
Aru menilai keberadaan GPN dan QRIS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen dalam hal mekanisme pembayaran.
"Ya justru kita mau pertanyakan kalau GPN dan Qris ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat. Karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan mekanisme pembayaran," kata Aru dalam konferensi pers, di kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Aru menekankan, jika Indonesia hanya diberi pilihan menggunakan sistem pembayaran asing seperti Visa atau Mastercard, maka hal itu justru bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Kalau misalnya Indonesia dipaksa hanya menggunakan misalnya Visa atau Mastercard, itu kan justru melanggar persaingan itu sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari prinsip persaingan usaha yang sehat seharusnya Amerika Serikat yang katanya negara pertama yang mempunyai undang-undang persaingan usaha, harusnya mengetahui dan mengerti sebenarnya QRIS atau GPN justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih sesuai dengan preferensinya mekanisme pembayaran seperti apa yang mau digunakan.
RI Tidak Pernah Larang Penggunaan Visa dan Mastercard
Ia juga menegaskan, Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa maupun Mastercard. Oleh karena itu, keberadaan GPN dan QRIS semestinya tidak menjadi persoalan karena tidak menutup akses terhadap sistem pembayaran global.
"Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard di Indonesia. Sehingga tidak perlu ada pertanyaan terkait dengan penggunaan Qris atau GPN, karena itu justru sebenarnya dari sisi persaingan memberikan opsi kepada konsumen untuk memilih," jelas dia.
KPPU berharap semua pihak, termasuk mitra internasional, dapat melihat pengembangan sistem pembayaran domestik ini sebagai langkah positif dalam menciptakan persaingan usaha yang adil dan inklusif.
"Dan menurut saya itu adalah berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Karena dengan Qris dan GPN itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM," pungkasnya.
QRIS Kena Tegur AS
Sebelumnya, USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
Kritik tersebut dianggap sebagai salah satu hambatan perdagangan, sebagaimana tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR.