Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus peledakan bom di depan rumah Duta Besar Filipina Leonidas T. Caday, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Abdul Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8). Sidang kali ini kembali menghadirkan saksi Edi Setiono alias Usman alias Abas, pemasang bom di Hotel Aston Atrium Senen, Jakpus [baca: Kasus Bom Dubes Philipina Kembali Disidangkan].
Dalam kesaksiannya, pria yang divonis penjara seumur hidup ini mengakui mengenal Abdul Jabar sebagai rekan bisnis penjualan air mineral bersama Imam Samudra, terdakwa peledakan bom Bali, saat menghuni kontrakan di Jalan Anggrek Nomor 4, Jakarta Timur. Di alamat tersebut, dari keterangan Edi dalam berita acara pemeriksaan, pernah terjadi pertemuan untuk membicarakan rencana peledakan bom malam Natal 2000 di sejumlah gereja. Pertemuan itu dihadiri Hambali, Imam Samudra, Edi Setiono, Abdul Jabar, Jabir, Abdullah alias Asep dan Musa.
Sementara menyangkut perkara Abdul Jabar dalam peledakan bom di rumah Dubes Filipina, 1 Agustus 2000, Edi menyangkal keterlibatannya. Menurut Edi, saat itu dia hanya mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di daerah Kwitang, Jakpus. Selanjutnya, dia kembali ke rumah dan tidak mengetahui serta melihat eksekusi peledakan bom tersebut.
Keterangan Edi itu berbeda dengan pengakuan terdakwa Abdul Jabar dalam BAP di Kepolisian. Abdul Jabar menyebutkan, Edi Setiono ikut di dalam mobil Suzuki Carry warna merah yang kemudian diledakkan di depan rumah Dubes Leonides T Caday dan mengakibatkan dua orang tewas [baca: Pengeboman Kedubes Filipina Menyisakan Luka Batin].
Persidangan akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya [baca: Sidang Bom Dubes Filipina Mendengarkan Saksi Peristiwa].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam kesaksiannya, pria yang divonis penjara seumur hidup ini mengakui mengenal Abdul Jabar sebagai rekan bisnis penjualan air mineral bersama Imam Samudra, terdakwa peledakan bom Bali, saat menghuni kontrakan di Jalan Anggrek Nomor 4, Jakarta Timur. Di alamat tersebut, dari keterangan Edi dalam berita acara pemeriksaan, pernah terjadi pertemuan untuk membicarakan rencana peledakan bom malam Natal 2000 di sejumlah gereja. Pertemuan itu dihadiri Hambali, Imam Samudra, Edi Setiono, Abdul Jabar, Jabir, Abdullah alias Asep dan Musa.
Sementara menyangkut perkara Abdul Jabar dalam peledakan bom di rumah Dubes Filipina, 1 Agustus 2000, Edi menyangkal keterlibatannya. Menurut Edi, saat itu dia hanya mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di daerah Kwitang, Jakpus. Selanjutnya, dia kembali ke rumah dan tidak mengetahui serta melihat eksekusi peledakan bom tersebut.
Keterangan Edi itu berbeda dengan pengakuan terdakwa Abdul Jabar dalam BAP di Kepolisian. Abdul Jabar menyebutkan, Edi Setiono ikut di dalam mobil Suzuki Carry warna merah yang kemudian diledakkan di depan rumah Dubes Leonides T Caday dan mengakibatkan dua orang tewas [baca: Pengeboman Kedubes Filipina Menyisakan Luka Batin].
Persidangan akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya [baca: Sidang Bom Dubes Filipina Mendengarkan Saksi Peristiwa].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)