Soal Penentuan Daerah Istimewa Baru, Ini Pendapat Pakar UGM

Usulan pembentukan daerah istimewa baru dan daerah otorita ini sebaiknya perlu untuk ditinjau lebih mendalam sebab usulan pembentukan daerah baru tidak sepenuhnya untuk kepentingan menjalankan pemerintah supaya lebih efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

oleh Yanuar HDiterbitkan 07 Mei 2025, 21:00 WIB
Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta - Dalam beberapa waktu terakhir di media sosial dihebohkan adanya usulan Daerah Istimewa Solo atau daerah otorita baru di Indonesia. Menanggapi ini Pakar Politik dan Pemerintahan dari Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim menilai setiap kebijakan pemerintahan, termasuk pembentukan daerah istimewa baru, harus berpijak pada tujuan besar mewujudkan kesejahteraan rakyat, jika tidak maka usulan itu diabaikan saja. "Apapun langkah yang mau dilakukan, ini mendukung upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat atau tidak? Kalau tidak, tidak perlu dilakukan," ujarnya di Kampus UGM, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Gaffar kunci tercapainya kesejahteraan rakyat adalah pemerintahan yang efektif. Maka pembentukan daerah istimewa atau otorita baru hanya akan berguna kalau benar-benar mampu mendorong efektivitas pemerintahan. "Kalau sekadar untuk memudahkan sirkulasi elite dan mengatur kekuasaan, menurut saya tidak ada gunanya," tegasnya.

Sementara perlu juga ia mengingatkan potensi risiko jika pembentukan daerah istimewa baru atau daerah otorita baru ini hanya dijadikan kendaraan politik elit. Gaffar mencontohkan pengalaman pemekaran daerah yang justru membengkakkan biaya pemerintahan dan membuka peluang korupsi. "Yang terjadi nanti rakyat tidak kunjung sejahtera, malah elite politik yang sejahtera. Ketimpangan sosial malah makin lebar," tegasnya.

Soal argumen yang menyebut daerah bekas kerajaan layak diangkat menjadi daerah istimewa, menurut Gaffar argumen itu tidak cukup kuat. Selain dari sisi historis, perlu juga melihat dari sisi urgensinya. Ia mencontohkan hanya DIY yang memiliki struktur pemerintahan kerajaan yang masih utuh hingga kini, mulai dari raja, istana, wilayah, sistem politik, prajurit, dan lain sebagainya. "Kalau daerah lain, tinggal sejarahnya saja. Struktur pemerintahannya sudah tidak lengkap. Jadi argumen itu sangat lemah," katanya.

Gaffar memberikan sorotan fenomena daerah istimewa di Indonesia selama ini lahir karena faktor sejarah khusus dan urgensi, seperti DIY dengan perannya dalam kemerdekaan, Aceh dengan sejarah konfliknya, atau DKI Jakarta dengan status Ibu Kota negara. Daerah-daerah tersebut diberikan kewenangan khusus, seperti fleksibilitas urusan pertanahan di DIY, legalnya partai lokal di Aceh, hingga spesialnya tata kelola kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Gaffar menjelaskan secara umum Indonesia justru menganut sistem pemerintahan daerah yang seragam, meski kondisi sosial-budaya tiap daerah sangat beragam. Ia menilai negara semestinya merancang sistem otonomi daerah yang asimetris, artinya, tiap daerah diberi keleluasaan untuk mengelola pemerintahan sesuai karakteristik masing-masing. Ia mendorong agar pemerintah berhenti menggunakan pendekatan parsial dan tambal sulam dalam menata daerah. "Kalau otonomi daerah tidak seragam, setiap daerah jadi istimewa. Tidak perlu lagi pembicaraan soal daerah khusus," imbuhnya.

Namun sebaliknya, dia menyarankan agar pemerintah harus membuat desain besar yang menyeluruh untuk sistem pemerintahan daerah di Indonesia. "Kalau memang mau dibuat rancangan yang lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pikirkan keseluruhan daerah. Buatlah rancangan yang tidak seragam dan yang tidak simetris," ujarnya soal daerah istimewa baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya