Pengacara Baim Wong Tanggapi Laporan KDRT dari Paula Verhoeven

Baim Wong membantah keras tuduhan KDRT yang dilayangkan Paula Verhoeven, mengklaim tidak ada bukti yang mendukung laporan tersebut.

oleh Aditia SaputraDiterbitkan 03 Mei 2025, 21:00 WIB
Baim Wong berjalan menuju masjid yang berada di area Pengadilan Agama, Rabu (23/10/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Kisruh rumah tangga antara Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin memanas setelah keduanya resmi bercerai. Masalah ini kini mencuat ke publik, terutama setelah Paula melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim ke Komnas Perempuan. Dalam laporan tersebut, Paula mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan KDRT oleh Baim. Namun, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, tidak tinggal diam dan segera memberikan tanggapan.

Fahmi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada bukti CCTV, tidak ada kekerasan fisik yang terjadi. “Tidak ada kekerasan seperti yang dimaksudkan. Itu hanya adu argumen biasa di rumah tangga,” ujarnya dalam wawancara di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (3/5/2025). Fahmi menegaskan bahwa dugaan KDRT tersebut tidak terbukti dalam persidangan perceraian. Pihak Baim mengacu pada putusan hakim yang tidak mencantumkan adanya kekerasan dalam pertimbangannya.

“Jika bukti tersebut dianggap kuat, tentu hakim akan mempertimbangkannya,” tambah Fahmi. Ia juga memberikan pesan kepada Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menangani laporan dari Paula, meminta agar lembaga tersebut tidak mengintervensi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Saya minta hati-hati Komnas Perempuan, jangan masuk dan jangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan kecuali proses ini sudah selesai,” tegas Fahmi.


Rekaman CCTV dan Bukti Persidangan

Fahmi Bachmid pengacara Baim Wong. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Pada sidang perceraian yang berlangsung, pihak Paula mendatangkan pakar telematika yang menyatakan bahwa dalam rekaman CCTV, Baim tampak melakukan kontak kekerasan. Namun, Fahmi menanggapi bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya KDRT. Menurutnya, semua bukti yang diajukan selama persidangan—yang terdiri dari 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli—mendukung bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi.

“Kami sudah menyajikan semua bukti yang relevan di persidangan dan hakim sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta tersebut,” ungkap Fahmi. Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dalam memutuskan perkara ini. “Putusan cerai sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan,” tuturnya.


Pengakuan Paula tentang KDRT

Di sisi lain, Paula Verhoeven secara blak-blakan mengungkapkan bahwa ia mengalami KDRT, baik secara fisik maupun verbal, selama menikah dengan Baim. Dalam sebuah video di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, ia menyatakan, “Sebenarnya KDRT dalam rumah tangga itu orang itu berpikir soal fisik aja. KDRT itu banyak bisa mentally abuse.” Ia menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu terlihat secara fisik, melainkan juga bisa terjadi dalam bentuk verbal dan emosional.

Lanjut Baca:

Paula mengaku merasa tertekan dalam hubungan tersebut, menambahkan, “Kamu merasa ada mentally abuse? Of course.” Pernyataan ini menambah kompleksitas kisruh yang terjadi antara keduanya, mengingat Baim Wong juga mengaku bingung dengan tuduhan KDRT yang diarahkan kepadanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya