Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Simak Pekerjaan yang Biasa Menggunakan Jasa Alih Daya

Outsourcing atau dalam bahasa Indonesia disebut alihdaya adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 Mei 2025, 20:50 WIB
Presiden juga menegaskan kesejahteraan kaum buruh tidak hanya ditempuh melalui kebijakan pelaku usaha. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk menindaki praktik outsourcing. Ia ingin agar praktik kerja alihdaya ini dihapus segera.

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Untuk diketahui, outsourcing atau dalam bahasa Indonesia disebut alihdaya adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah ini umumnya mengacu pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Di Indonesia ada dua jenis praktik outsourcing yaitu pertama outsourcing jasa pekerja (labour supply) yaitu pekerja disediakan untuk bekerja di perusahaan pengguna. Kedua adalah outsourcing pekerjaan (service outsourcing) yaitu pekerjaan dilakukan secara penuh oleh perusahaan penyedia jasa dengan manajemen sendiri.

Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:

Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:

1. Keamanan (Security)

Satpam atau petugas keamanan gedung, pabrik, kawasan industri, perkantoran.

2. Kebersihan (Cleaning Service)

Petugas kebersihan untuk kantor, mal, rumah sakit, sekolah, dll.

3. Tenaga Alih Daya di Industri Manufaktur

Operator produksi, pengepakan, QC, atau bagian logistik — terutama di sektor padat karya.

4. Kurir dan Logistik

Petugas pengiriman barang, khususnya di perusahaan e-commerce dan ekspedisi.

5. Call Center dan Customer Service

Banyak digunakan di sektor perbankan, telekomunikasi, dan layanan publik.

6. IT Support dan Teknisi

Perusahaan terkadang meng-outsource teknisi jaringan, programmer sementara, atau help desk support.

7. Driver dan Office Boy

Sopir perusahaan, pengantar dokumen, dan petugas administrasi pendukung.

8. HR dan Payroll Administration

Beberapa perusahaan menggunakan vendor untuk mengelola rekrutmen, gaji, atau administrasi kepegawaian.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di SDN Cimahpar 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Outsourcing adalah praktik menyerahkan sebagian tugas atau fungsi perusahaan kepada pihak eksternal. Praktik ini marak di Indonesia, digunakan berbagai perusahaan, dari skala kecil hingga besar, di berbagai sektor.

Outsourcing menjadi pilihan ketika perusahaan ingin memangkas biaya, fokus pada bisnis inti, atau mengakses keahlian khusus. Prosesnya melibatkan kontrak antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa outsourcing.

Outsourcing menawarkan berbagai keuntungan, seperti pengurangan biaya operasional, fokus pada bisnis inti, dan akses ke keahlian spesifik. Namun, ada juga risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti potensi kebocoran data dan ketergantungan pada pihak ketiga.

Perusahaan perlu mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing. Peraturan pemerintah terkait outsourcing di Indonesia juga perlu dipahami untuk memastikan kepatuhan hukum.

Di Indonesia, regulasi outsourcing diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hukum ini membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, umumnya pekerjaan penunjang.

Meskipun begitu, perkembangan peraturan ini dinamis dan perlu selalu dipantau agar perusahaan tetap patuh pada aturan yang berlaku. Memahami regulasi ini krusial bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan outsourcing secara efektif dan legal.

Jenis-jenis Outsourcing

Outsourcing memiliki berbagai jenis, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Ada manufacturing outsourcing, yang melibatkan penyerahan produksi barang kepada pihak lain, seringkali di luar negeri.

Kemudian ada IT outsourcing, yang berfokus pada pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi. Selain itu, terdapat pula professional outsourcing untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti akuntansi atau hukum.

Project outsourcing merupakan pilihan untuk proyek tertentu, seringkali melibatkan pekerja lepas.

Terakhir, ada cleaning service outsourcing, yang menangani kebersihan kantor. Pemilihan jenis outsourcing bergantung pada kebutuhan spesifik perusahaan dan jenis pekerjaan yang akan dialihkan.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing melibatkan kontrak antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa. Kontrak ini mencakup detail pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, dan durasi kerja. Karyawan outsourcing sendiri terikat kontrak dengan penyedia jasa, bukan perusahaan pengguna jasa. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tanggung jawab dan kewajiban.

Jenis kontrak bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perusahaan pengguna jasa tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan outsourcing, seperti gaji, asuransi, dan tunjangan lainnya. Ini merupakan aspek krusial yang harus dipahami oleh kedua belah pihak.

Kejelasan kontrak dan pemahaman yang sama antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan kelancaran operasional.

Peraturan Outsourcing di Indonesia

Penggunaan outsourcing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, umumnya pekerjaan penunjang. Pekerjaan yang diperbolehkan di-outsourcing antara lain usaha pelayanan kebersihan, pengamanan, angkutan pekerja, penyedia makanan, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah eksploitasi. Perusahaan harus memahami dan mematuhi peraturan ini untuk menghindari masalah hukum. Perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berubah, sehingga perusahaan perlu selalu mengikuti perkembangan terbaru.

Penting bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari potensi masalah hukum.

Kesimpulannya, outsourcing menawarkan potensi besar bagi perusahaan di Indonesia, namun perlu dijalankan dengan perencanaan matang dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Pertimbangan yang cermat terhadap manfaat dan risiko, serta kepatuhan terhadap hukum, akan memastikan keberhasilan penerapan strategi outsourcing.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya