Liputan6.com, Lampung - Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Supriyati, memasuki babak baru. Berkas perkara atas dugaan tersebut resmi dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (28/4/2025).
Langkah pelimpahan tersebut dilakukan setelah Supriyati yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Lampung pada Rabu, (30/4/2025). Supriyati tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam berpelat BE 1301 EJ.
Advertisement
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, kendaraan yang ditumpangi Supriyati terlihat meninggalkan Mapolda sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tujuan berikutnya adalah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan
Sekitar pukul 14.20 WIB di hari yang sama, Supriyati akhirnya tiba di kantor Kejari Lampung Selatan. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, dia langsung masuk ke dalam gedung kejaksaan dan menjalani proses pelimpahan perkara.
Proses hukum berlangsung hingga malam hari. Sekitar pukul 19.25 WIB, Supriyati tampak keluar dari gedung kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian. Dia mengungkapkan bahwa Supriyati tidak sendirian dalam kasus ini.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung, yakni Supriyati dan Ahmad Sahrudin, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan ijazah untuk pencalonan anggota DPRD,” ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025).
Tahanan Kota
Gunawan menambahkan bahwa kedua tersangka sempat mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Namun, setelah pertimbangan hukum dan kesehatan, Kejari memutuskan untuk memberlakukan penahanan kota terhadap keduanya.
“Artinya, mereka tidak boleh bepergian ke luar kota, wajib mengenakan alat pengawasan elektronik, dan harus melakukan wajib lapor,” ungkapnya.
Alat Pengawasan Elektronik (APE) yang dimaksud berupa perangkat GPS yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berbentuk gelang elektronik.
Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan. “Kami langsung memanggil tenaga medis untuk memastikan kondisi yang bersangkutan stabil,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Supriyati dijerat Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara Ahmad Sahrudin dikenakan Pasal 67 Ayat 1 dalam UU yang sama.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta," dia menandasi.