Fachri Albar dan Renata Kusmanto Ternyata Telah Resmi Bercerai Sejak 13 Februari 2025

Fachri Albar harus memberikan nafkah anak setiap bulannya minimal Rp50 juta. 

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 30 April 2025, 19:00 WIB
Aktor Fachri Albar saat dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dukungan istri tentu sangat diperlukan Fachri Albar, di tengah kasus narkoba yang menjeratnya. Namun ternyata Fachri Albar telah resmi bercerai dari Renata Kusmanto sejak 13 Februari 2025 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa. 

Perceraian Fachri Albar dan Renata Kusmanto dapat dilihat dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan cerai itu dijatuhkan secara verstek karena Fachri tak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut. 

"Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir," begitu bunyi amar putusan perceraian Fachri Albar dan Renata, yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan itu pada alenia lainnya.

 


Hak Asuh Anak

[Instagram/renata711]

Pada amar putusan tersebut juga membahas soal hak asuh anak. Dalam hal ini, anak semata wayang yang bernama River Syech Albar berada dibawah asuhan Renata Kusmanto.  

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut. 

 


Nafkah Anak

[Instagram/renata711]

Pengadilan Agama Tigaraksa juga mewajibkan Fachri memberikan nafkah anak setiap bulannya minimal Rp50 juta. Besaran itu meliputi kebutuhan pokok, kesehatan hingga pendidikan. 

"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai itu. 

 


Kasus Narkoba

Saat ini Fachri Albar diketahui tengah ditahan karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Fachri ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu 20 April 2025. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri Albar mengaku mengonsumsi sendiri barang haram itu. Alasannya, ia menggunakan narkoba karena menghadapi masalah dalam hidup dan pekerjaannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya