Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Dia tetap mesti mengikuti masa bimbingan dari Badan Pemasyarakatan Bogor hingga 1 Februari 2027.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 30 April 2025, 15:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

“Iya betul (pembebasan bersyarat),” tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA: Menang Lawan PSM, Madura United Pastikan Tetap Bertahan di Super League

Menurut Rika, Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat pada 10 April 2025. Meski begitu, dia tetap mesti mengikuti masa bimbingan dari Badan Pemasyarakatan Bogor hingga 1 Februari 2027.

“Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat,” kata Rika.

 

Vonis

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.

Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menandaskan.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya