VIDEO: PLT Walikota Jakarta Timur, Iin Mutmainah Naik Angkot ke Kantor

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

oleh Krismas UtamiDiterbitkan 30 April 2025, 12:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya