Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa penyerahan ijazah tahap kedua akan dilakukan pada 2 Mei 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Menurut Pramono, proses pemutihan ijazah tidak bisa dilaksanakan sekaligus karena berkaitan dengan banyak aspek, termasuk data dan administrasi lainnya.
Advertisement
"Karena pemutihan ijazah ini menyangkut data, menyangkut orang, menyangkut sekolah dan sebagainya. Pasti penyelesaiannya bertahap. Kemarin sudah tahap periode pertama kurang lebih angkanya sekitar Rp500 juta," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar penyerahan ijazah lanjutan di kawasan Monas atau di Balai Kota Jakarta.
Apabila seluruh ijazah belum berhasil diserahkan pada tahap kedua, Pramono memastikan bahwa program ini akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya.
"Kalau ini memang belum selesai, ada (penyerahan tahap) ketiga, keempat dan seterusnya. Karena bagi saya persoalan ijazah ini adalah persoalan serius yang dihadapi oleh warga, masyarakat yang memang kalau tidak dibantu, ditebus oleh pemerintah DKI enggak bakal diambil," tegasnya.
Dalam Proses Pendataan
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa Pemprov DKI saat ini masih melakukan pendataan menyeluruh terkait jumlah ijazah dari seluruh lulusan satuan pendidikan yang tertahan dan akan diputihkan.
Pada pelaksanaan tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta telah menyerahkan bantuan penebusan ijazah untuk 117 lulusan dengan total nilai bantuan sebesar Rp596.422.200.
Program pemutihan ini akan berlanjut ke tahap kedua, dengan target penerima manfaat sebanyak 250 lulusan.
Inisiatif Gubernur Pramono Anung
Ribuan ijazah warga Jakarta masih tertahan di sekolah karena ketidakmampuan mereka membayar biaya penebusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun hadir dengan solusi Program Pemutihan Ijazah.
Inisiatif ini diluncurkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk membantu warga kurang mampu mendapatkan kembali ijazah mereka.
"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," ujar Pramono, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
Program pemutihan ijazah ini bertujuan untuk meringankan beban warga Jakarta yang kesulitan secara ekonomi. Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta untuk menebus ijazah yang tertahan, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Lewat kerja sama dengan Baznas, pada tahap pertama program ini telah berhasil menebus 117 ijazah dengan total biaya mencapai Rp596.422.200.
Namun, menurut Pramono, masih ada banyak ijazah yang belum dibebaskan. Dia pun menargetkan persoalan ini bisa tuntas dalam 100 hari kerja Gubernur Jakarta sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
"Jumlahnya banyak banget sampai belasan ribu," ujar Pramono Anung.
Syarat Ikuti Progrm Pemutihan Ijazah
Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti program pemutihan ijazah, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko membeberkan persyaratannya secara rinci.
"Syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Sarjoko, dikutip dari Antara.
Selain itu, calon penerima manfaat harus berasal dari keluarga tidak mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Penting juga untuk diingat bahwa pendaftar tidak boleh bekerja formal.
Yang Harus Dipersiapkan
Proses pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi. Adapun dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan meliputi:
- Surat permohonan;
- Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia <17 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS; dan
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dana KJP Plus untuk SPP telah didebit oleh satuan pendidikan.