Ini Syarat Ikut Program Pemutihan Ijazah untuk Warga Jakarta

Pemprov Jakarta melanjutkan program pemutihan ijazah untuk warga kurang mampu. Gubernur Jakarta menargetkan, belasan ribu ijazah milik warga Jakarta yang tertahan bisa ditebus dalam 100 hari kerjanya. Berikut syarat bagi warga Jakarta yang ingin ikut program pemutihan ijazah.

oleh Nafiysul QodarDiterbitkan 28 April 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi Ijazah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan ijazah warga Jakarta masih tertahan di sekolah karena ketidakmampuan mereka membayar biaya penebusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun hadir dengan solusi Program Pemutihan Ijazah.

Inisiatif ini diluncurkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk membantu warga kurang mampu mendapatkan kembali ijazah mereka. 

"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," ujar Pramono, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Program pemutihan ijazah ini bertujuan untuk meringankan beban warga Jakarta yang kesulitan secara ekonomi. Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta untuk menebus ijazah yang tertahan, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Lewat kerja sama dengan Baznas, pada tahap pertama program ini telah berhasil menebus 117 ijazah dengan total biaya mencapai Rp596.422.200.

Namun, menurut Pramono, masih ada banyak ijazah yang belum dibebaskan. Dia pun menargetkan persoalan ini bisa tuntas dalam 100 hari kerja Gubernur Jakarta sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.

"Jumlahnya banyak banget sampai belasan ribu," ujar Pramono Anung.

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah

cara cek ijazah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti program pemutihan ijazah, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko membeberkan persyaratannya secara rinci.

"Syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Sarjoko, dikutip dari Antara.

Selain itu, calon penerima manfaat harus berasal dari keluarga tidak mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Penting juga untuk diingat bahwa pendaftar tidak boleh bekerja formal.

Proses Pengajuan dan Dokumen yang Diperlukan

Orangtua dari anak penerima KJP menunggu antrean di Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP dibagi per wilayah dan per jenjang pendidikan yang akan berlangsung selama seminggu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Proses pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi. Adapun dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan meliputi:

  • Surat permohonan;
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia <17 tahun);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS; dan
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dana KJP Plus untuk SPP telah didebit oleh satuan pendidikan.

Jumlah Ijazah Tertahan dan Anggaran yang Digunakan

Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung bicara soal berbagai macam tantangan perkotaan yang akan selalu berkaitan dengan bencana banjir d Jakarta. (Liputan6.com/Arviola Marchsyalina Syurgandari)

Gubernur Pramono Anung mengungkapkan jumlah ijazah warga Jakarta yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu. Dia pun meminta agar ijazah warga kurang mampu tersebut segera ditebus.

"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," kata Pramono.

Pada tahap pertama, Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta telah menebus 117 ijazah. Pramono berharap program pemutihan ijazah ini dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja.

"Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp500 juta. Tapi saya minta ini tidak berhenti sekali aja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari," katanya.

Pemprov Jakarta akan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, yakni untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," kata Pramono memungkasi.

Infografis Perbandingan Jumlah Sekolah, Siswa dan Guru di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya