Pemerintah Intensif Siapkan Regulasi dan Administrasi Pemdasus IKN

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Tak seperti pemda pada umumnya, Pemdasus IKN nantinya akan memiliki kewenangan spesial. Apa saja?

oleh Lizsa EgehamDiperbarui 25 April 2025, 15:32 WIB
Pegawai IKN Mulai Berkantor Penuh di Nusantara (instagram.com/ikn_id)

Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan persiapan instensif untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Salah satunya, menyiapkan regulasi dan aturan serta proses administrasi terkait Pemdasus IKN.

"Pada saat ini memang pemerintah melalui Otorita IKN bersama dengan Kemendagri sedang terus intens melaukan langkah-langkah persiapan untuk mewujudkan Pemerintah Daerah Khusus IKN yaitu, penyiapan regulasi dan aturan serta proses adminsitrasi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/4/2025).

Dia menyampaikan ada enam aspek penyelenggaraan Pemdasus yakni, kewenangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, pelayanan publik, dan daerah. OIKN saat ini tengah membahas pembagian wilayah dan penataan wilayah di IKN.

"Nanti outputnya adalah kodifikasi wilayah itu tahap pertama dilakukan atau pengkodean wilayah," ujarnya.

Jika menjadi pemerintahan daerah khusus, IKN akan berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia. Nantinya, Pemdasus IKN mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN, kekhususan yang dimaksud antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha.

Kemudian, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra IKN. Selain itu, Kepala dan Wakil OIKN akan diangkat oleh Presiden.

"Berbeda dengan daerah lain mengikuti ketentuan UU Pemda, apa saja yang menjadi kekhususan? Satu, Kepala OIKN dan Wakil Kepala diangkat oleh presiden, kedua kepala dan wakil kepala setingkat menteri, memiliki kewenangan khusus berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2023" tutur Troy.

 

Tunggu Keppres Prabowo

Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berbincang bersama Presiden Jokowi di depan Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Momen ini terjadi sesaat menjelang rapat kabinet perdana di IKN. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menurut dia, OIKN masih menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota untuk menjalankan Pemdasus. Troy menuturkan hal ini merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto.

"Kapan mulainya Pemdasus? Ini tetap menunggu Keppres tentang pemindahan ibu kota. Ini adalah wewenang presiden, kami enggak bisa menjawab kapan," ucap Troy.

Adapun persiapan pembentukan Pemdasus IKN sejalan ini seiring dilakukannya pembangunan infrastruktur fisik, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pembangunan di IKN sendiri melibatkan tiga instansi, dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengerjakan pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan.

 

OIKN Siapkan Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mendampingi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Imam Sugianto, berkeliling ke IKN pada Selasa (22/04/2025). (Dok Otorita IKN) 

Sementara itu, OIKN mengerjakan pembangunan yang bersifat baru. Terkait hal ini, OIKN mengerjakan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif berserta huniannya di IKN.

Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif di IKN rampung 2028. Dengan begitu, Pemdasus IKN nantinya akan mendukung IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

"Ini sesuai instruksi Presiden Prabowo kepada Kepala OIKN untuk target menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif ini di tahun 2028," jelas Troy.

Infografis Alokasi dan Prioritas Pembangunan IKN Nusantara Tahap II. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya