Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya semakin tidak jelas dan terkesan segan dalam menangani kasus korupsi Bank BJB yang menyeret Ridwan Kamil.
Boyamin mempertanyakan alasan KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi, meskipun beberapa langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan.
Advertisement
“Saya kecewa, KPK terlihat seperti takut kepada Ridwan Kamil. Padahal dulu KPK sangat berani,” ujar Boyamin kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat, (25/4/2025).
Salah yang disorot adalah keberadaan motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil. MAKI memprotes sikap KPK yang awalnya menyebut kendaraan itu sebagai "titipan", padahal menurut Boyamin, hal tersebut tidak relevan karena bukan merupakan alat mencari nafkah. Saat diminta menunjukkan bukti atau video pengambilan motor tersebut, KPK disebutkan enggan membagikannya dengan alasan kerahasiaan.
“Kalau memang sudah diambil, mana buktinya? Mana videonya? Kok dirahasiakan? Padahal publik berhak tahu,” tegasnya.
MAKI juga menyoroti inkonsistensi sikap KPK. Pernyataan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi dianggap hanya janji kosong karena hingga kini belum ada tindakan nyata. Bahkan, Boyamin menilai KPK seperti kehilangan keberanian dan arah dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau dibiarkan, KPK akan semakin tidak dipercaya. Kesannya seperti tebang pilih,” kata Boyamin.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa terus menurun jika sikap tidak tegas ini terus berlanjut. Oleh karena itu, MAKI mendesak agar Ridwan Kamil segera dimintai keterangan secara resmi, demi menjaga keadilan dan transparansi hukum.
Boyamin juga mengomentari pernyataan salah satu pejabat KPK, yang menyebut Ridwan Kamil sebagai komisaris. Menurut Boyamin, pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kebingungan di internal lembaga anti-rasuah itu.
“Dia bukan komisaris, tapi pemilik dan pengendali. Jadi tolong KPK berhenti bingung dan segera bertindak sesuai hukum,” ujarnya.
Ketua KPK: Pemanggilan Ridwan Kamil Kewenangan Penyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
"Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.
Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.
"Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Sudah Dipindah ke Rupbasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan motor Royal Enfield, milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Motor tersebut disita setelah penyidik mengobok-obok rumah RK kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
"Sudah (di Rupbasan)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Tessa menyebut motor tersebut baru di tempatkan di Rupbasan KPK, setelah sebelumnya sempat dititipkan terlebih dahulu di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di wilayah Bandung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu masih berada di Bandung, Jawa Barat.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Asep menegaskan, pihaknya menyebut masih ada kendala untuk memindahkan motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
"Sebetulnya begini, untuk motornya saat ini masih ada di sana, ini masalah waktu saja," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).