Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kinerja PT Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha bulion atau emas menunjukkan capaian yang menggembirakan hingga Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa Pegadaian telah berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan usaha bulion utama dengan total volume emas yang cukup signifikan.
Advertisement
Adapun tiga kegiatan usaha bulion yang dijalankan PT Pegadaian meliputi Deposito Emas yang tercatat mencapai 788 kilogram emas, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,27 ton emas, serta Pinjaman Modal Kerja Emas dengan volume mencapai 150 kilogram emas.
"Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan 3 (tiga) kegiatan usaha bulion yaitu Deposito Emas yang mencapai 788 kg emas, Titipan Emas Korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan Pinjaman Modal Kerja Emas mencapai 150 kg emas," kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
Perluas Layanan Emas
Ketiga kegiatan ini mencerminkan komitmen Pegadaian dalam memperluas layanan keuangan berbasis emas serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap instrumen keuangan yang aman dan bernilai stabil.
Sejauh ini, menurut OJK, baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"LJK yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bulion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan serupa. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi LJK lain yang ingin berpartisipasi dalam bisnis ini, selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Data Penyaluran Pembiayaan Pegadaian
Di sisi lain, data penyaluran pembiayaan oleh pergadaian untuk periode Maret 2025 masih menunggu laporan resmi dari industri. Hal ini disebabkan oleh adanya penyesuaian batas waktu penyampaian laporan, yang diperpanjang hingga 17 April 2025.
Penyesuaian ini mengikuti kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 yang berdampak pada pengaturan waktu pelaporan kepada OJK.
"Penyaluran pembiayaan oleh pergadaian periode Maret 2025 masih menunggu penyampaian laporan oleh industri sehubungan dengan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan kepada OJK terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menjadi paling lambat tanggal 17 April 2025," jelasnya.
Meski laporan belum final, OJK memperkirakan bahwa tren penyaluran pembiayaan melalui produk gadai akan terus menunjukkan peningkatan. Kenaikan ini utamanya dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, terutama selama bulan Ramadhan, yang dikenal sebagai periode dengan tingginya aktivitas konsumsi dan kebutuhan modal usaha masyarakat kecil dan menengah.
"Penyaluran pembiayaan oleh pergadaian diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap produk gadai, termasuk pada saat bulan Ramadhan," pungkasnya.
Apa itu Bullion Bank?
PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bulion. Pegadaian merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin menjalankan usaha bullion dari OJK.
Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1/2025), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipanemas.
Perlu diketahui, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.
Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Dalam kegiatan pengelolaan Simpanan Emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion seperti saat ini yang sudah mendapat izin yaitu Pegadaian dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas.
Dalam aturan OJK juga disebut bahwa lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas paling sedikit 500 gram per transaksi.