Tergugat Tak Terima Surat Pemberitahuan, Panitera PN Jambi Beri Penjelasan

Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga. Dia pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi.

oleh Tim NewsDiperbarui 18 April 2025, 05:51 WIB
Pengadilan Negeri Jambi. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tergugat protes ke petugas PN Jambi karena tak tahu sidang perkaranya sudah digelar 2 kali dengan agenda pembacaan gugatan. Kasus itu terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Dalam perkara ini, bertindak sebagai Penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 adalah Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi.

Tergugat Budiharjo menuturkan,  pada Rabu 16 April 2025, ia sedang minum kopi di sebuah kafe di Kota Jambi. Rekannya yang baru saja datang ke kafe, heran mendapatinya minum kopi padahal PN Jambi sedang menggelar sidang untuk perkara tersebut.

Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga. Dia pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi.

"Petugas bagian informasi menjelaskan tak ada tertera jadwal sidang perkara saya. Namun faktanya ada sidang, ini bagaimana," kata Budiharjo dikutip Kamis 17 April 2025.

Dia lantas mencari tahu lebih lanjut ke petugas panitera. Perdebatan terjadi. Tak puas dengan jawaban petugas, Budiharjo kembali mendatangi PN Jambi, Kamis (17/4/2025).

Ia mempertanyakan kenapa tak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.

"Ini sangat merugikan kami selaku tergugat. Kok bisa kami tak menerima surat panggilan, kami kecolongan sidang," protes Budiharjo.

 

Sidang Kembali Digelar 23 April

Perdebatan seru terjadi saat petugas panitera, juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 lewat kurir PT Pos Indonesia. Penjelasan petugas itu tetap tak bisa diterima Budiharjo.

"Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi," ucap Budiharjo.

Dia mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya. "Jadi pertanyaan kenapa untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab," cecar Budiharjo.

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. "Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan," imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut. Panitera menjelaskan surat panggilan tak sampai karena alamat tak ditemukan oleh petugas PT Pos.

Humas PN Jambi lalu bertanya lebih lanjut apakah surat panggilan yang tak sampai sudah kembali ke PN Jambi. "Belum," jawab Panitera.

Suwarjo lalu menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan kembali digelar di PN Jambi pada 23 April 2025 karena surat panggilan tak sampai ke alamat tergugat.

Infografis

Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya