Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (17/4/2025) sebagai bagian dari upaya mengatasi kemacetan lalu lintas serta mengurangi tingkat polusi udara yang masih menjadi permasalahan serius.
Kebijakan ganjil genap Jakarta menjadi rutinitas setiap hari kerja, khususnya Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah atau libur nasional.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap mengatur kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Karena hari ini, Kamis (17/4/2025) adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap. Sementara kendaraan berpelat genap harus mencari jalur alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.
Jam operasional sistem ganjil genap diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta pada sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, pembatasan tidak berlaku dan kendaraan dapat melintas bebas di seluruh ruas jalan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang memberikan dukungan terhadap pengaturan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Saat ini, ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan strategis di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk mengecek kembali apakah rute yang akan dilalui termasuk dalam daftar ruas yang terdampak kebijakan ini.
Beberapa jalan utama yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan lainnya.
Untuk memastikan penerapan aturan berjalan optimal, pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik atau ETLE yang tersebar di berbagai titik. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda maksimal sebesar Rp500.000.
Pemerintah mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk mulai mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai solusi jangka panjang dalam mobilitas sehari-hari.
Dengan dukungan dan kepatuhan dari semua pihak, sistem ganjil genap diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan volume kendaraan, mempercepat arus lalu lintas, dan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Berkendara Aman di Tengah Aturan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta dapat dihadapi dengan lebih mudah jika pengendara roda empat menerapkan beberapa kiat berikut:
1. Periksa pelat nomor kendaraan dan tanggal
Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari itu. Jika tanggal genap, maka kendaraan berpelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya pada tanggal ganjil.
2. Atur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap
Ganjil genap berlaku pada dua waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan agar tidak bertepatan dengan jam operasional pembatasan.
3. Gunakan jalur alternatif yang tidak terkena aturan
Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur yang aman dilalui.
4. Pertimbangkan menggunakan kendaraan bebas ganjil genap
Kendaraan listrik, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, dan kendaraan berpelat kuning tidak termasuk dalam pembatasan. Bila memungkinkan, gunakan salah satu kendaraan yang dikecualikan.
5. Manfaatkan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, beralihlah ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT yang bisa menjadi solusi efisien dan menghindarkan dari risiko pelanggaran.
6. Gunakan layanan transportasi daring
Taksi online bisa menjadi pilihan saat kendaraan pribadi dilarang melintas. Ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
7. Hindari jalan yang diawasi ETLE
Jika Anda terpaksa harus melintas, pastikan tidak melalui jalan yang sudah terpasang kamera tilang elektronik (ETLE), meski tetap disarankan untuk tidak melanggar aturan.
8. Cek informasi lalu lintas harian
Sebelum bepergian, cari informasi terbaru soal lalu lintas melalui media sosial resmi Dishub DKI Jakarta atau aplikasi lalu lintas untuk mengetahui perubahan atau pengalihan arus.
Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menyesuaikan perjalanan dengan aman dan efisien selama aturan ganjil genap berlangsung di Jakarta.