Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik berukuran di bawah satu liter. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk menjaga lingkungan hidup dan masa depan Bali.
"Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ujar Bane dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (13/4/2025).
Advertisement
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pemprov Bali menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini sebagai bagian dari upaya mengatasi darurat sampah.
Volume limbah plastik di Bali tercatat mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebesar 3.500 ton. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan jumlah sampah plastik, mendorong praktik ramah lingkungan, dan mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.
Bane menambahkan, kebijakan pelarangan AMDK ukuran kecil ini berpotensi menumbuhkan berbagai inisiatif dan inovasi baru di tengah masyarakat.
“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, larangan ini juga dapat membuka peluang ekonomi baru, terutama di sektor penyedia tumbler dan layanan isi ulang air minum.
“Kebutuhan akan tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Begitu juga dengan bisnis penyedia air isi ulang di bawah satu liter,” tambahnya.
Lebih Dulu Kampanyekan Hemat Air
Bane mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan telah mengampanyekan pengurangan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V PDI Perjuangan di Bali tahun 2019. Saat itu, lebih dari 10.000 kader menggunakan tumbler untuk kebutuhan minum sehari-hari, dan kebijakan serupa masih diterapkan di Kantor DPP partai hingga saat ini.
“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” kata Bane.
Kebijakan Gubernur Bali ini turut mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan kesiapannya mendukung upaya pengurangan limbah plastik. Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan pihaknya akan mengundang Gubernur Bali untuk berdialog dengan para pelaku industri air kemasan plastik terkait kebijakan ini.