Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, ruas Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan akan dilakukan melalui usia dan jumlah kepemilikan kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kewenangan khusus di bidang perhubungan, salah satunya lalu lintas dan angkutan jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dan sebagaimana tertulis dalam pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, rencana pembatasan usia kendaraan sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Ketika itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rencana tersebut juga muncul di era kepemimpinan Anies Baswedan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)