"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
[VIDEO] Plat Nomor Langka, Pengendara Gunakan Plat Tak Resmi
"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
Diterbitkan 07 Desember 2013, 12:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Jalur Logistik dan Penumpang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan Dipisah Mulai 2027
- 57 menit yang lalu
Bos BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Rekam Medis Perekonomian Indonesia
- 1 jam yang lalu
Tak Sekadar Pasar, Indonesia Jadi Mitra Penting AS
- 1 jam yang lalu
Mini LNG Plant Tuban Siap Pasok Kebutuhan Energi di Jawa, Bali hingga Sulawesi
- 1 jam yang lalu
Menaker Benahi Aturan Ojol, Konvensi ILO Jadi Rujukan