"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
[VIDEO] Plat Nomor Langka, Pengendara Gunakan Plat Tak Resmi
"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
Diterbitkan 07 Desember 2013, 12:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Aksi Iklim Indonesia di PBB, dari Restorasi Mangrove hingga Transisi Energi
- 2 jam yang lalu
Semeru Erupsi 6 Kali, Letusan Terakhir Capai 800 Meter
- 3 jam yang lalu
Kepala BNPB Jelaskan Maksud 'Normal' di Tengah Kabut Asap
- 4 jam yang lalu
Gempa M 4,7 Guncang Sumur Banten, Getaran Terasa hingga Rangkasbitung
- 5 jam yang lalu
Transaksi Tembakau Sintetis di Jaksel Terungkap, 2 Pria Diringkus