Penyidik Rossa Purbo Digugat Agustiani Tio, KPK Beri Pendampingan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap penyidik Rossa Purbo untuk melawan gugatan Tio di PN Bogor yang sedang berlangsung pada hari ini.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 April 2025, 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti digugat mantan Komisioner Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio terkait kasus suap Harun Masiku. Gugatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap Rossa untuk melawan gugatan Agustiani Tio di PN Bogor yang sedang berlangsung pada hari ini.

"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Tanak, Rabu (9/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Rossa telah menunjuk tim hukum dari IM57+ serta didampingi dari tim kuasa hukum dari KPK.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio mendapat intimidasi oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," ujarnya.

Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," lanjut Army.

Dia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal.

"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke’, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," katanya.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.

Tuntut Ganti Rugi Rp2,5 Miliar

Mantan Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani sidang dakwaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Agustiani Tio Fridelia menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.

Army mengatakan upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.Diketahui, Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di China terhadap sakit kanker yang diderita.

"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," kata Army.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya