Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto buka suara usai pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Dalam pemeriksaan itu, Lucky Hakim diinterogasi 43 pertanyaan.
Bima Arya menilai Lucky Hakim punya keterbatasan memahami aturan di pemerintahan terkait berpergian ke luar negeri.
Advertisement
"Dari situ secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman. Beliau tidak paham bahwa sekali pun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Wamendagri kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Bima menegaskan tugas kepala daerah sangat berat dan tidak bisa seenaknya pelesiran ke luar negeri.
"Kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh waktu. Kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi, konsentrasi waktu yang penuh dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," ujar Bima.
Pernyataan Bima ini juga ditujukan kepada kepala daerah lain biar lebih memahami aturan.
"Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi, mendalami lagi mana yang menjadi kewajiban dan mana yang menjadi hak dari para kepala daerah. Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," jelas Bima.
Apalagi, kata Bima, hal itu sudah pernah disampaikan langsung oleh Mendagri dalam retret kepala daerah. Namun, Lucky Hakim mengaku kurang fokus, sehingga pada saat sesi penting jadi terlewat.
"Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja. Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi seperti tadi," ujar Bima.
Sanksi Terhadap Lucky Hakim Menanti
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menambahkan kalau pemeriksaan dalam perkara pelesiran Lucky Hakim ke Jepang belum selesai. Masih ada pihak-pihak lain yang bakal dipanggil, terutama yang sempat disebut Lucky dalam pengakuannya.
"Ada 43 pertanyaan yang kita ajukan ke Bupati Indramayu. Saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," ujar Husni.
Husni Tambunan menerangkan, Kemendagri punya waktu 14 hari untuk merampungkan semua hasil pemeriksaan sampai pengambilan keputusan.
"Poses pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Pak Menteri, 14 hari sejak hari ini tanggal 8," ujar Wamendagri.
"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," Bima Arya menimpali.
Pasrah, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Usai Pelesiran ke Jepang
Lucky Hakim mengaku pasrah jika diberi sanksi berupa nonaktif dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau memang ternyata saksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya," ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Lucky mengaku sudah memberikan penjelasan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada Selasa (8/4/2025). Saat itu, dia mengaku dicecar 43 pertanyaan. Dia mengakui pelesiran ke Jepang sesuatu yang salah.
"Saya melakukan suatu perbuatan apa pun alasannya perbuatan itu sudah saya lakukan. Saya salah, saya minta maaf," ujar Lucky Hakim.
Lebih lanjut, Lucky menyampaikan, pemberian sanksi merupakan ranah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Dia mengaku siap menerima apa pun yang telah diputuskan.
"Itu di ranah Kementerian. Kalau saya posisinya saya salah, saya minta maaf. Dari kesalahan itu apakah nanti saya disanksi atau tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi kalau itu menjadi sanksi buat saya, saya harus menjalani sanksi itu," ujar Lucky.
Mantan aktor itu menjelaskan saat ini masih menjabat sebagai bupati Indramayu dan tanggung jawab sebagai pejabat publik tetap melekat di pundaknya.
"Ini masih melekat dan ini ada tanggung jawab besar di pundak saya yang harus saya emban," ucap Lucky Hakim.