VIDEO: Pramono Anung Buat Kebijakan Baru, Rumah Dibawah Nilai Jual Rp2 Miliar Bebas PBB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat kebijakan baru per tanggal 25 Maret 2025 dengan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki rumah dibawah nilai jual objek pajak Rp2 Miliar.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 26 Maret 2025, 15:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat kebijakan baru per tanggal 25 Maret 2025 dengan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki rumah dibawah nilai jual objek pajak Rp2 Miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya