Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi Penertiban Parkir Liar

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 18 Maret 2025, 20:25 WIB
Puluhan Motor Terjaring Operasi Penertiban Parkir Liar
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama instansi terkait menggelar operasi tertib trotoar di kawasan Gandaria dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Puluhan kendaraan bermotor roda dua yang melakukan parkir liar di kawasan sepanjang Gandaria hingga Pondok Indah terjaring dalam penertiban tersebut. Kendaraan yang terjaring operasi tersebut kemudian didata di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Puluhan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri serta Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya secara sembarang tempat di sepanjang kawasan tersebut.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama instansi terkait menggelar operasi tertib trotoar di kawasan Gandaria dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Puluhan kendaraan bermotor roda dua yang melakukan parkir liar di kawasan sepanjang Gandaria hingga Pondok Indah terjaring dalam penertiban tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Puluhan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri serta Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kendaraan yang terjaring operasi tersebut kemudian didata di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Puluhan kendaraan roda dua ditindak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kendaraan roda dua yang terjaring kemudian didata di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya penindakan, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya