Revisi UU TNI Bahas Kemungkinan Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang 4

Hasan mencatat, Revisi UU TNI ini akan memberi keleluasan lebih fleksibel agar tidak kaku harga mati, namun khusus untuk perwira bintang 4.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 15 Maret 2025, 17:41 WIB
TB Hasanuddin

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin membenarkan, salah satu bahasan revisi beleid TNI adalah usia dinas jenderal bintang 4. Menurut dia, ada perbincangan soal perpanjangan masa dinas jenderal bintang 4 selama dibutuhkan.

“Perwira bintang 4 paling tinggi itu 63 tahun. Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Namun Hasan memastikan usia dinasnya tidak akan ditambah lagi. Artinya, penambahan cukup sampai 65 tahun atau 63 tahun normal. Hanya saja, bila mana terjadi di usia batas maksimal terjadi urgensi mendesak bisa saja kembali bertambah satu periode. 

“Jadi tidak lebih dari itu, selesai.  Normalnya 63. Tapi kira-kira misalnya ini urgent karena menghadapi pemilu atau apa, ya tidak serta-merta. Kan harus diberhentikan. Ya sudah ditambah satu tahun,” jelas Hasan.

Hasan mencatat, revisi payung hukum TNI akan memberi keleluasan lebih fleksibel agar tidak kaku harga mati, namun khusus untuk perwira bintang 4. Selain bintang 4, Hasan memastikan semua masih dalam aturan yang sama.

“Kalau bintang 3, bintang 2, bintang 1, apalagi kan banyak lah ya,” dia menandasi.

Revisi UU TNI Baru Selesai 40 Persen dari Total 92 DIM

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin. (Tim News).

TB Hasanuddin juga menyampaikan, perkembangan rapat di luar kompleks Parlemen soal Revisi UU TNI sudah selesai 40 persen. Namun menurut catatannya, pekerjaan rumah yang diselesaikan masih banyak karena total ada 92 daftar inventaris masalah (DIM) dalam beleid tersebut.

“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata Hasan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Hasan menjelaskan, hari ini adalah rapat lanjutan dari kemarin. Dia mengungkap, rapat pada hari pertama mendiskusikan secara intens tentang umur dan masa pensiun. 

“Dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ungkap Hasan.

Hasan membeberkan soal cara pensiun anggota TNI diputuskan untuk dilakukan secara gradual atau berjenjang. Artinya tidak dalam satu gelombang serempak mereka yang memasuki masa purna dilakukan pada hari yang sama. 

“Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah (masa dinasnya) dan sebagainya jelas Hasan.

Hasan memastikan, berakhirnya masa dinas anggota sudah diukur secara matang dan Dirjen Anggaran sudah berhitung agar hak para anggota saat pensiun dapat ditunaikan tanpa hambatan.

“Bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Karena biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing,” Hasan menandasi.

Infografis

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya