Pakar Harap DPR Tinjau Kembali Rencana Revisi RUU Kejaksaan

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

oleh Tim NewsDiperbarui 15 Maret 2025, 05:17 WIB
Ilustrasi Hukum (Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza, berharap Pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan.

Menurut dia, dalam Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," kata Bhatara.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ia menilai seharusnya Kejagung tidak perlu menyampaikan kepada publik bahwa 'Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung'.

Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Padahal, kata dia, KPK memiliki kewenangan yang sama untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum.

"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya.

 

Itikad Baik

Selain itu, ia menilai pernyataan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya.

Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis dalam pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap dan itikad baik untuk mendukung proses hukum yang terjadi.

Bhatara yang juga mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut.

Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya