MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 26 Februari 2025, 17:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya