Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Diperbarui 26 Februari 2025, 17:48 WIBLiputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Advertisement