Berkas Luthfi Hasan-Fathanah Rampung 1-2 Hari Lagi

Johan Budi mengungkapkan bahwa berkas perkara 2 tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akan selesai dalam waktu dekat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Mei 2013, 19:06 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan berkas perkara 2 tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akan selesai dalam waktu dekat.

Begitu pula dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkasnya menjadi satu dengan kasus dugaan suap tersebut. Dengan demikian, terang Johan, perkara Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah akan dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan.

"Informasinya, kemungkinan dalam waktu 1 atau 2 hari ini berkasnya rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Setelah 14 hari dari rampungnya berkas tersebut, maka keduanya akan segera didudukkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK setelah disangkakan menerima uang suap Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi.

Belakangan, Luthfi dan Fathanah juga dijerat KPK menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga sudah menyita sejumlah rumah dan mobil dari Luthfi dan Fathanah. (Tnt/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya