Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengenakan rompi orange atau rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penyidik KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, hari ini, Kamis (20/2/2025), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto disangkakan mengatur dan mengendalikan serta melobi komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025) pekan lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)