Liputan6.com, Jakarta Kepala dan Sekretaris Desa Kohod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk membuat sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Advertisement
Kepala dan Sekretaris Desa Kohod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk membuat sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Diterbitkan 19 Februari 2025, 19:46 WIBLiputan6.com, Jakarta Kepala dan Sekretaris Desa Kohod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk membuat sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Advertisement