VIDEO: Penyanyi R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Perdagangan Seks

R. Kelly atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks, serta hukuman penjara 30 tahun, dikuatkan pada hari Rabu oleh pengadilan banding federal yang menyimpulkan bahwa penyanyi tersebut mengeksploitasi ketenarannya selama lebih dari seperempat abad untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan wanita muda.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 13 Februari 2025, 15:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta R. Kelly atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks, serta hukuman penjara 30 tahun, dikuatkan pada hari Rabu oleh pengadilan banding federal yang menyimpulkan bahwa penyanyi tersebut mengeksploitasi ketenarannya selama lebih dari seperempat abad untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan wanita muda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya