Liputan6.com, Jakarta Baru dua hari kebijakan penjualan elpiji harus di agen, kini balik lagi Pemerintah menyatakan membolehkan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer yang namanya akan diganti jadi sub-pangkalan. Keputusan ini atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement