Sejumlah warga mengantre untuk membeli gas dari salah satu suplier di Jalan Melati 3, Kecamatan Benda Baru, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer per 1 Februari 2025. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Saat ini, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Kebijakan ini berimbas pada antrean warga di sejumlah pangkalan atau sub-penyalur gas elpiji 3 kg. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Di Tangerang, Banten, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon selama lebih dari seminggu terakhir. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Untuk membeli elpiji 3 kg, warga perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)