Antrean Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Tangerang Banten

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 03 Februari 2025, 16:35 WIB
Antrean Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Tangerang Banten
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer per 1 Februari 2025. Saat ini, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. Kebijakan ini berimbas pada antrean warga di sejumlah pangkalan atau sub-penyalur gas elpiji 3 kg. Di Tangerang, Banten, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon selama lebih dari seminggu terakhir. Untuk membeli elpiji 3 kg, warga perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejumlah warga mengantre untuk membeli gas dari salah satu suplier di Jalan Melati 3, Kecamatan Benda Baru, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer per 1 Februari 2025. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Saat ini, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Kebijakan ini berimbas pada antrean warga di sejumlah pangkalan atau sub-penyalur gas elpiji 3 kg. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Di Tangerang, Banten, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon selama lebih dari seminggu terakhir. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Untuk membeli elpiji 3 kg, warga perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya