2 Jenazah terpidana mati Jurit dan Ibrahim yang dieksekusi di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, dipulangkan ke kampung halaman di Sungai Rebo, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (18/5/2013), setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badarudin 2 Palembang, jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke rumah keluarga di Sungai Rebo dengan pengawalan petugas. Selain pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pengawalan juga dilakukan petugas kepolisian.
2 Jenazah yang tiba di rumah duka disambut tangis haru keluarga. Mereka diizinkan melihat kondisi jenazah untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan.
Jurit dan Ibrahim dihukum mati Jumat 17 Mei 2013 kemarin dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan 1997 silam. Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan karena membunuh dan memutilasi korban bernama Soleh. (Adi)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (18/5/2013), setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badarudin 2 Palembang, jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke rumah keluarga di Sungai Rebo dengan pengawalan petugas. Selain pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pengawalan juga dilakukan petugas kepolisian.
2 Jenazah yang tiba di rumah duka disambut tangis haru keluarga. Mereka diizinkan melihat kondisi jenazah untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan.
Jurit dan Ibrahim dihukum mati Jumat 17 Mei 2013 kemarin dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan 1997 silam. Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan karena membunuh dan memutilasi korban bernama Soleh. (Adi)