Ruskandar Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Deputi Keuangan Bulog Ahmad Ruskandar terbukti mengkorupsi uang Bulog sebesar Rp 4 miliar. Putusan hakim PN Jaksel lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Juli 2003, 20:19 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Deputi Keuangan Badan Urusan Logistik Ahmad Ruskandar diganjar dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7). Ruskandar terbukti bersalah mengkorupsi uang Bulog senilai Rp 4 miliar. Terpidana juga diharuskan membayar denda Rp 25 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Menurut majelis hakim yang diketuai Zoeber Djajadi, Ruskandar diputus bersalah karena menyalahi aturan penggunaan dana nonbudjeter Bulog untuk ruilslag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Ruskandar juga yang mengeluarkan memo persetujuan pembayaran bank garansi atas PT Goro Batara Sakti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Salimun, yang menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Ruskandar tetap mengaku tak bersalah dan akan mengajukan banding. "Saya berani bertanggung jawab dunia akhirat. Memo pembatalan itu diteken beramai-ramai. Saya tiga tahun dikejar-kejar," kata Ruskandar, terisak.

Pemberian vonis terhadap Ruskandar mengakhiri persidangan seluruh terdakwa Kasus Buloggate II, termasuk Akbar Tandjung. Akbar divonis tiga tahun penjara dan tengah menunggu kasasi Mahkamah Agung [baca: Akbar Tandjung Akan Mengajukan Kasasi ke MA]. Selain diganjar penjara, Ketua DPR itu diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.(KEN/Rieke Amru dan Anto S.)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya