Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, norma peninjauan kembali (PK) atas suatu putusan sebagaimana tercantum dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang hanya boleh diajukan 1 kali dalam perkara pidana, tidak memenuhi asas keadilan. Mengingat tujuan peradilan pada akhirnya adalah untuk menegakkan keadilan.
"Norma yang dirumuskan dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP itu, hemat saya bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi, yang bukan saja sebagai konsekuensi dari asas negara hukum," kata Yusril saat memberi keterangannya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Menurut Yusril, jika memang ditemukan adanya novum atau bukti baru yang benar-benar meyakinkan dalam suatu kasus, maka seharusnya PK bisa dilakukan lebih dari 1 kali. Begitu juga jika PK hanya 1 kali itu dikaitkan dengan norma Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
"Kenapa norma yang menyatakan PK hanya berlaku 1 kali ini harus kita pertahankan, ketika memang ditemukan ada novum yang sungguh-sungguh meyakinkan?" tanya Yusril.
Yusril menjelaskan, norma Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sudah jelas berisi jaminan akan adanya kepastian hukum yang adil bagi semua orang. Karenanya, Yusril berpendapat, keadilan dan kepastian hukum itu haruslah berjalan secara linear.
"Tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak akan pernah ada keadilan tanpa kepastian hukum," ucap Yusril.
Antasari Azhar yang menjadi pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP, kata Yusril, dilihat dari sudut kepastian hukum sudah pasti. Antasari sudah divonis 18 tahun penjara oleh 3 kali putusan pengadilan dan 1 kali PK.
"Tapi jutaan orang di luar pengadilan mengatakan, Antasari tidak dihukum dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman. Dan akankah kita membiarkan Antasari harus mendekam 18 tahun di penjara, meskipun beliau punya novum untuk dibawa ke persidangan, tetapi pintu keadilan telah ditutup atas nama kepastian hukum?" ujar Yusril.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 kali.
Antasari merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Karena dia tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan 1 kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari. (Ary/*)
"Norma yang dirumuskan dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP itu, hemat saya bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi, yang bukan saja sebagai konsekuensi dari asas negara hukum," kata Yusril saat memberi keterangannya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Menurut Yusril, jika memang ditemukan adanya novum atau bukti baru yang benar-benar meyakinkan dalam suatu kasus, maka seharusnya PK bisa dilakukan lebih dari 1 kali. Begitu juga jika PK hanya 1 kali itu dikaitkan dengan norma Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
"Kenapa norma yang menyatakan PK hanya berlaku 1 kali ini harus kita pertahankan, ketika memang ditemukan ada novum yang sungguh-sungguh meyakinkan?" tanya Yusril.
Yusril menjelaskan, norma Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sudah jelas berisi jaminan akan adanya kepastian hukum yang adil bagi semua orang. Karenanya, Yusril berpendapat, keadilan dan kepastian hukum itu haruslah berjalan secara linear.
"Tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak akan pernah ada keadilan tanpa kepastian hukum," ucap Yusril.
Antasari Azhar yang menjadi pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP, kata Yusril, dilihat dari sudut kepastian hukum sudah pasti. Antasari sudah divonis 18 tahun penjara oleh 3 kali putusan pengadilan dan 1 kali PK.
"Tapi jutaan orang di luar pengadilan mengatakan, Antasari tidak dihukum dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman. Dan akankah kita membiarkan Antasari harus mendekam 18 tahun di penjara, meskipun beliau punya novum untuk dibawa ke persidangan, tetapi pintu keadilan telah ditutup atas nama kepastian hukum?" ujar Yusril.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 kali.
Antasari merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Karena dia tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan 1 kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari. (Ary/*)