VIDEO: Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana dengan Harga Makanan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari kemarin. Presiden Prabowo sempat menegaskan kalau PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Pertanyaannya benarkah demikian, lantas bagaimana dengan produk makanan seperti kue dan roti?

oleh Didi NDiterbitkan 02 Januari 2025, 19:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari kemarin. Presiden Prabowo sempat menegaskan kalau PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Pertanyaannya benarkah demikian, lantas bagaimana dengan produk makanan seperti kue dan roti?

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya