Para pelayat memberikan penghormatan di altar peringatan bagi para korban kecelakaan pesawat Jeju Air, di Muan Sports Park di Muan pada Senin 30 Desember 2024. (JUNG YEON-JE/AFP)
Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa berkabung nasional dari 29 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. (JUNG YEON-JE/AFP)
Masa berkabung nasional terkait insiden kecelakaan tragis yang menewaskan ratusan pesawat penumpang Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Selama masa berkabung, bendera di lembaga publik akan diturunkan setengah tiang, dan pejabat publik mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Altar peringatan bersama akan didirikan di lokasi kecelakaan serta di 17 wilayah lain, termasuk Gwangju, Seoul, dan Sejong. (JUNG YEON-JE/AFP)
Sebelumnya, pada Minggu (29/12/2024), pesawat Jeju Air berjenis Boeing 737-800 yang membawa 181 orang termasuk awak penerbangan tergelincir hingga menabrak pagar pembatas saat mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Peristiwa itu menewaskan 179 dari 181 penumpang. (JUNG YEON-JE/AFP)
Otoritas setempat masih melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab tergelincirnya pesawat Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)