VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen, Alasan dan Landasan Hukumnya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen jadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Apa alasan dan apa landasan hukumnya ?

oleh Didi NDiterbitkan 18 Desember 2024, 20:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen jadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Apa alasan dan apa landasan hukumnya ?

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya