Layar monitor menampilkan daftar permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejak kemarin, Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, pada Senin 9 Desember 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)