Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku tahun depan hanya diperuntukkan bagi barang mewah.
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku tahun depan hanya diperuntukkan bagi barang mewah.
Diterbitkan 07 Desember 2024, 19:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku tahun depan hanya diperuntukkan bagi barang mewah.
Advertisement