Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Berikut Ketentuannya

Pelajari tata cara sholat jamak taqdim lengkap dengan niat, syarat, dan ketentuannya. Panduan praktis bagi Muslim yang ingin menjalankan ibadah dengan benar.

oleh Ibrahim HasanDiperbarui 13 Juni 2025, 08:17 WIB
tata cara sholat jamak taqdim ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Jakarta Sholat merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam sebagai bentuk ibadah dan koneksi spiritual dengan Allah SWT. Namun, dalam situasi tertentu seperti saat bepergian jauh, Allah memberikan keringanan (rukhsah) berupa sholat jamak.

Bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan shalat, yaitu dengan menjamaknya. Shalat jamak berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu pelaksanaan. Jenis shalat yang dapat dijamak adalah antara dhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan shalat jamak: pertama, jamak taqdim, yaitu mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama, seperti dhuhur dan ashar dilakukan di waktu dhuhur, atau maghrib dan isya dilaksanakan di waktu maghrib. Kedua, jamak ta’khir, yaitu mengerjakan kedua shalat pada waktu yang kedua, seperti dhuhur dan ashar di waktu ashar, serta maghrib dan isya di waktu isya.

Salah satu bentuk yang paling sering dipraktikkan adalah jamak taqdim. Berikut Liputan6.com membahas secara komprehensif mengenai tata cara sholat jamak taqdim, mulai dari pengertian, syarat, niat, hingga pelaksanaannya dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/6/2025).

 

Pengertian Sholat Jamak Taqdim

Sholat jamak taqdim merupakan penggabungan dua sholat wajib yang dilaksanakan pada waktu sholat pertama. Misalnya, menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada waktu Dzuhur, atau sholat Maghrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Maghrib. Praktik ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

"Rasulullah SAW menggabungkan antara shalat Dzuhur dan Ashar jika beliau dalam perjalanan dan menggabungkan antara Maghrib dan Isya." (HR Bukhari & Muslim)

Keringanan ini diberikan untuk memudahkan umat Muslim dalam menjalankan ibadah sholat ketika berada dalam kondisi tertentu, terutama saat melakukan perjalanan jauh.

Syarat-syarat Sholat Jamak Taqdim

Sebelum melaksanakan sholat jamak taqdim, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Berikut adalah syarat-syarat utama sholat jamak taqdim seperti dilansir dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia:

  • Berada dalam perjalanan (safar) dengan jarak minimal 82 km atau 48 mil
  • Niat menjamak sholat dilakukan pada saat takbiratul ihram sholat pertama
  • Tertib dalam pelaksanaan, yaitu mendahulukan sholat yang waktunya lebih awal
  • Berurutan (muwalat) tanpa jeda yang lama antara dua sholat yang dijamak
  • Masih dalam kondisi safar ketika mengerjakan sholat kedua
  • Waktu sholat pertama masih berlangsung saat mengerjakan sholat kedua

Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang membolehkan seseorang untuk melakukan sholat jamak, seperti:

  • Cuaca buruk seperti hujan lebat, angin kencang, atau suhu yang sangat dingin
  • Sakit yang menyulitkan untuk melakukan sholat pada waktunya
  • Keperluan mendesak atau situasi darurat yang mengancam keselamatan

Penting untuk diingat bahwa sholat jamak merupakan rukhsah atau keringanan, bukan kewajiban. Jika seseorang mampu melaksanakan sholat pada waktunya masing-masing, maka itu lebih utama.

Niat Sholat Jamak Taqdim

Niat merupakan salah satu rukun sholat yang sangat penting. Dalam sholat jamak taqdim, niat harus diucapkan atau minimal diniatkan dalam hati saat takbiratul ihram sholat pertama. Berikut adalah lafaz niat sholat jamak taqdim masih mengutip dari Kemenag RI:

1. Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Untuk sholat Dzuhur:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii fardhadz dzuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al 'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala"

Untuk sholat Ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'adz dzuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat dijamak bersama Dzuhur, sebagai tunai karena Allah Ta'ala"

2. Niat Sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya

Untuk sholat Maghrib:

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa-i jam'a taqdiimin lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala"

Untuk sholat Isya:

أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْمَغْرِبِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii fardhal 'isyaa-i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al maghribi adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Isya empat rakaat dijamak bersama Maghrib, sebagai tunai karena Allah Ta'ala"

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jamak Taqdim

Setelah memahami syarat dan niat, berikut adalah langkah-langkah detail dalam melaksanakan sholat jamak taqdim seperi dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi‘i, 1993 karya Dr. Mushthafa Al-Bugha:

1. Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

  1. Berwudhu dengan sempurna
  2. Menghadap kiblat
  3. Niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar dalam hati
  4. Takbiratul ihram
  5. Membaca doa iftitah
  6. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek
  7. Rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud
  8. Melanjutkan hingga rakaat keempat
  9. Tasyahud akhir dan salam
  10. Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat Ashar
  11. Niat sholat Ashar dalam hati
  12. Melaksanakan sholat Ashar empat rakaat seperti biasa
  13. Tasyahud akhir dan salam

2. Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya

  1. Berwudhu dengan sempurna
  2. Menghadap kiblat
  3. Niat sholat jamak taqdim Maghrib dan Isya dalam hati
  4. Takbiratul ihram
  5. Membaca doa iftitah
  6. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek
  7. Rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud
  8. Melanjutkan hingga rakaat ketiga
  9. Tasyahud akhir dan salam
  10. Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat Isya
  11. Niat sholat Isya dalam hati
  12. Melaksanakan sholat Isya empat rakaat seperti biasa
  13. Tasyahud akhir dan salam

Penting untuk diingat bahwa dalam pelaksanaan sholat jamak taqdim, kedua sholat harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda yang lama di antara keduanya. Hal ini untuk memastikan bahwa kedua sholat masih dalam satu rangkaian ibadah.

Dalil Sholat Jamak

Merencanakan bepergian (Ilustrasi Pexels)

Dalil tentang kebolehan menjamak sholat memiliki landasan yang kuat dalam hadits-hadits shahih dan juga ayat Al-Qur’an. Seperti dilansir dari laman resmi SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, salah satu dalil yang sering dikutip adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,

“Rasulullah SAW menjamak shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut atau hujan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (No. 705).

Ibnu Abbas menegaskan bahwa Rasulullah SAW menjamak shalat meski dalam keadaan aman, sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya. Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama bahwa menjamak sholat bisa dilakukan walaupun tanpa sebab seperti hujan atau perjalanan, selama tidak dijadikan kebiasaan.

Contoh lain dari kebolehan jamak terjadi dalam peristiwa Perang Tabuk. Dalam sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, sahabat Mu‘adz bin Jabal RA berkata,

“Kami bersama Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk. Beliau menjamak Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya.” (HR. Muslim).

Perang Tabuk adalah perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan di bawah panas terik gurun, sehingga Rasulullah SAW memberikan keringanan dengan menjamak shalat. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kondisi safar (perjalanan), Rasulullah SAW memberikan contoh langsung menjamak sholat untuk memudahkan umatnya dalam melaksanakan kewajiban ibadah di tengah kesulitan logistik dan waktu.

Selain hadits, Al-Qur’an juga memberikan petunjuk terkait kemudahan dalam shalat bagi musafir. Dalam QS. An-Nisa ayat 101 disebutkan, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qasar shalatmu jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101).

Dalam Tafsir Jalālayn dan tafsir Abu Quraish Shihāb, dijelaskan bahwa “tidaklah mengapa kamu mengqasaru” mengindikasikan bahwa qashar adalah keringanan, bukan kewajiban muslim. Penafsiran ini menggarisbawahi bahwa umat diberi pilihan: boleh memilih untuk menyempurnakan, tetapi jika safar, diperbolehkan meringkas. Kesimpulan ini didukung oleh standar ulama besar seperti Imam Syafi’i yang menegaskan bahwa qashar adalah bentuk keringanan dan bukan suatu kewajiban.

Meskipun ayat ini menyebutkan qashar, namun para ulama seperti Umar bin Khattab RA menafsirkan bahwa ayat ini juga menjadi dasar kebolehan menjamak shalat, karena keduanya sama-sama bentuk rukhsah atau keringanan dari Allah SWT kepada umat Islam dalam kondisi tertentu.

Hikmah dan Manfaat Sholat Jamak Taqdim

Pemberlakuan sholat jamak taqdim memiliki berbagai hikmah dan manfaat bagi umat Muslim, di antaranya:

  • Memberikan kemudahan dalam beribadah, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh
  • Mengurangi beban dan kesulitan dalam menjalankan kewajiban sholat
  • Memungkinkan umat Muslim untuk tetap konsisten dalam beribadah meskipun dalam kondisi yang tidak ideal
  • Menunjukkan fleksibilitas dan rahmat Allah dalam syariat Islam
  • Membantu mengatur waktu dengan lebih efisien, terutama saat dalam perjalanan atau situasi darurat
  • Menguatkan ikatan spiritual dengan Allah SWT melalui ibadah yang berkelanjutan

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa sholat jamak taqdim bukanlah pilihan utama jika seseorang mampu melaksanakan sholat pada waktunya masing-masing. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang berada dalam kesulitan.

Perbedaan Sholat Jamak Taqdim dan Takhir

Selain sholat jamak taqdim, terdapat juga sholat jamak takhir yang memiliki beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah perbandingan antara sholat jamak taqdim dan takhir:

Aspek Jamak Taqdim Jamak Takhir
Waktu Pelaksanaan Pada waktu sholat pertama Pada waktu sholat kedua
Urutan Sholat Harus berurutan (sholat pertama lalu kedua) Boleh tidak berurutan
Niat Saat takbiratul ihram sholat pertama Boleh diniatkan di akhir waktu sholat pertama
Muwalat (Berurutan) Wajib tanpa jeda yang lama Tidak wajib muwalat

Pemilihan antara jamak taqdim dan takhir dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Yang terpenting adalah niat yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Sholat Jamak Taqdim

Meskipun sholat jamak taqdim memberikan kemudahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan syariat:

  • Pastikan bahwa kondisi yang dihadapi benar-benar memenuhi syarat untuk melakukan sholat jamak
  • Niat harus dilakukan dengan benar dan pada waktu yang tepat
  • Jangan menunda-nunda pelaksanaan sholat jika masih memungkinkan untuk melakukannya pada waktunya
  • Tetap menjaga kekhusyukan dalam beribadah meskipun dalam kondisi perjalanan atau kesulitan
  • Jika ragu tentang boleh tidaknya melakukan sholat jamak, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli fiqih
  • Setelah kondisi normal kembali, lakukan sholat pada waktunya masing-masing

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan pelaksanaan sholat jamak taqdim dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Jarak Diperbolehkan Menjamak Sholat

Para wisatawan menaiki unta di padang pasir di Dunhuang di provinsi Gansu di China barat laut (10/8/2019). Dunhuang adalah sebuah kota tingkat kabupaten di barat laut provinsi Gansu, Tiongkok Barat. (AFP Photo/Str)

Penentuan jarak minimal untuk boleh melakukan sholat jamak dan qashar merupakan pembahasan penting dalam fiqih Islam. Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki sepakat bahwa jarak minimal perjalanan yang membolehkan seseorang menjamak atau mengqashar sholat adalah dua marhalah, yang setara dengan sekitar 80 hingga 82 kilometer.

Penjelasan ini didasarkan pada hadits-hadits yang menggambarkan kebiasaan Rasulullah SAW dalam safar, yang menunjukkan adanya batas jarak tertentu sebelum syariat memberikan keringanan ibadah. Az-Zuhaili juga menyebut bahwa standar ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah tidak kehilangan nilai kewajibannya jika dilakukan sembarangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung penetapan jarak 80 kilometer sebagai batas minimum untuk diperbolehkan sholat jamak dan qashar. Dalam panduan yang diterbitkan oleh MUI Sulawesi Selatan, dijelaskan bahwa "rukhsah shalat seperti jamak dan qashar baru dapat dilakukan bila seseorang menempuh jarak perjalanan minimal 80 km".

Penjelasan ini mengacu pada fatwa dan pertimbangan ulama yang memperhitungkan aspek maslahat dan kemudahan bagi umat Islam dalam beribadah saat melakukan perjalanan. Meskipun terdapat perbedaan kecil dalam rincian jarak menurut mazhab Hanafi yang membolehkan rukhsah sejak keluar dari batas wilayah tempat tinggal MUI tetap berpegang pada pendapat jumhur untuk menghindari kerancuan praktik di tengah masyarakat muslim Indonesia.

Kesimpulan

Sholat jamak taqdim merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Muslim dalam menjalankan ibadah sholat. Praktik ini memungkinkan penggabungan dua sholat wajib yang dilaksanakan pada waktu sholat pertama, terutama saat dalam perjalanan jauh atau menghadapi kondisi sulit lainnya.

Dalam pelaksanaannya, sholat jamak taqdim memiliki syarat-syarat dan tata cara khusus yang harus dipatuhi. Mulai dari niat yang benar, urutan pelaksanaan, hingga muwalat atau kesinambungan antara dua sholat yang dijamak. Pemahaman yang baik tentang ketentuan-ketentuan ini akan membantu umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan benar dan tetap mendapatkan pahala serta ridha Allah SWT.

Meskipun memberikan kemudahan, penting untuk diingat bahwa sholat jamak taqdim bukanlah pilihan utama jika seseorang mampu melaksanakan sholat pada waktunya masing-masing. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang berada dalam kesulitan, bukan sebagai alasan untuk meremehkan kewajiban sholat.

Dengan memahami dan menerapkan tata cara sholat jamak taqdim dengan benar, umat Muslim dapat tetap konsisten dalam beribadah meskipun dalam kondisi yang tidak ideal. Hal ini mencerminkan fleksibilitas dan rahmat Allah dalam syariat Islam, sekaligus menguatkan ikatan spiritual antara hamba dengan Sang Pencipta.

Pertanyaan Umum Seputar Menjamak Sholat

Ilustrasi sholat di rumah. Photo by Michael Burrows:

1. Kapan seseorang boleh menjamak sholat?

Seseorang boleh menjamak sholat ketika sedang dalam perjalanan jauh (safar), mengalami hujan lebat, atau kondisi darurat lain yang menyulitkan menjalankan sholat tepat waktu. 

2. Apa perbedaan jamak taqdim dan jamak ta’khir?

Jamak taqdim dilakukan pada waktu sholat pertama (misalnya Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat Dzuhur). Jamak ta’khir dilakukan pada waktu sholat kedua (misalnya Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat Ashar). 

3. Sholat apa saja yang bisa dijamak?

Sholat yang boleh dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Sholat Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain. 

4. Berapa jarak minimal agar diperbolehkan menjamak sholat?

Mayoritas ulama menetapkan jarak minimal sekitar 80–82 kilometer.

5. Apakah boleh menjamak sholat tanpa mengqashar?

Ya, boleh. Sholat boleh dijamak tanpa harus mengqashar (meringkas rakaat), terutama dalam kondisi hujan atau uzur lain yang tidak melibatkan perjalanan jauh.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya